Undang-Undang BPK Perluas Objek Pemeriksaan

Undang-Undang tentang Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang baru akan memperluas objek pemeriksaan BPK tidak hanya terhadap APBN, tetapi juga terhadap nonbujeter, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan yayasan-yayasan yang terkait dengan keuangan negara.

''UU mengenai BPK akan diubah untuk membuat BPK lebih independen dalam hal personal, organisasi, kebijakan, anggaran, termasuk juga perluasan objek pemeriksaan,'' kata Ketua BPK Anwar Nasution usai pertemuan dengan pimpinan MPR di Jakarta, kemarin.

Dia juga menyebutkan, UU yang sudah ada sebenarnya juga menuntut BPK untuk melakukan audit terhadap APBD di seluruh kabupaten/kota sehingga BPK harus membuka kantor perwakilan di seluruh provinsi. Namun, hal itu belum sepenuhnya terealisasi karena keterbatasan keuangan negara.

''Oleh karena itu, saat ini kami tengah merundingkan dengan pemerintah agar paling tidak sebagian dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dapat disatukan dengan BPK.''

Tugas dan kewenangan BPKP yang menempatkan diri sebagai auditor internal pemerintah, tidak sebesar masa lalu sehingga memungkinkan untuk sebagian dari personel BPKP disatukan ke BPK.

''Kita ketahui bahwa BPKP memiliki jumlah karyawan yang lebih besar daripada BPK, yaitu tiga kali lipat dari BPK, demikian juga dengan anggaran yang lebih besar dan jumlah kantor cabang yang lebih luas.''

Peleburan BPK-BPKP ini mendapat dukungan dari sejumlah kalangan, termasuk Bank Pembangunan Asia (ADB). Lembaga keuangan internasional ini merekomendasikan peleburan BPKP ke BPK untuk efisiensi reformasi pemeriksaan keuangan.

Sesuai amanat Undang-Undang No 15/2004 tentang Pemeriksaan Tanggung Jawab Pengelolaan Keuangan Negara, BPK diharuskan melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan seluruh provinsi dan kabupaten/kota mulai tahun anggaran 2006.

''Kewenangan dan tugas-tugas BPKP tidak lagi sebesar dulu. Karena itu, kami sedang merundingkan dengan pemerintah paling tidak supaya kantor BPKP disatukan dengan BPK,'' ujarnya.

Untuk dapat menjangkau seluruh wilayah Indonesia hingga tingkat kabupaten/kota, BPK semestinya memiliki kantor perwakilan, setidaknya di setiap provinsi. Dengan hanya memiliki tujuh kantor perwakilan di tujuh provinsi sekarang ini, artinya BPK harus membangun 23 kantor baru di 23 provinsi untuk sekaligus menjangkau sekitar 460 kabupaten/kota.

BPK didirikan untuk membantu DPR melaksanakan hak anggarannya, yaitu menyangkut pengelolaan dan penggunaan dana di APBN. BPK saat ini tengah melakukan reformasi sehingga pelaksanaan tugas dapat berjalan lebih baik. Berbagai masalah termasuk masalah organisasi akan ditata untuk menyongsong masa yang akan datang. (Ant/Ndy/E-2)

Sumber: Media Indonesia, 3 Maret 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan