Umrah dan Korupsi

Setiap tindakan keagamaan (Islam) dapat dilihat setidak-tidaknya dari dua segi: hukumnya secara formal dan makna dari sudut ketaatan kepada Allah. Penilaian dari segi sosial, psikologis, atau mungkin ekonomis dapat pula dilakukan.

Tulisan ini tidak akan membicarakan seluruh soal yang mungkin diajukan kepada tema yang tersebut dalam judul, melainkan akan melihatnya dari sudut pandang moralitas keagamaan.

Dari segi hukum formal atau fikih, bolehkah seseorang yang sedang tersangkut masalah korupsi melakukan umrah? Sahkah umrahnya?

Masalah hukum yang sedang dialami seseorang tidak terkait dengan sah tidaknya sebuah tindakan peribadatan. Dengan kata lain, pertanyaan seperti itu tidak relevan. Sah tidaknya umrah tidak ditentukan oleh punya masalah atau tidaknya sang pelaku. Itu tidak termasuk dalam syarat dan rukun umrah.

Niat sangat penting dalam menentukan nilai atau makna sebuah perbuatan peribadatan. Demikian salah satu prinsip penting dalam tata laku Islam.

Jadi, kaitannya dengan melakukan umrah ketika tersangkut persoalan, perlu ditanyai -mungkin orangnya sendiri yang menanyai-apa niat sebenarnya dari tindakannya menunaikan ibadah umrah itu? Bertobat, melarikan diri, menutupi kesalahan dengan kebaikan, atau mungkin memohon kepada Allah untuk dihindarkan dari hukuman? Bisa jadi, semata-mata untuk melakukan kesalehan dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah?

Masalahnya kemudian adalah apakah dengan umrah itu keterlibatan dalam korupsi tersebut menjadi terhapuskan? Dalam sebuah hadis diceritakan bahwa Rasulullah SAW bersabda kepada Ab

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan