Ujian buat Penegak Hukum [13/07/04]

Dalam sepekan ini orang bisa menyaksikan dua lembaga penegak hukum begitu kedodoran dalam urusan pemanggilan tersangka dan saksi perkara-perkara yang mereka tangani. Markas Besar Polri gagal menghadirkan Nurdin Halid, saksi kasus penyelundupan gula dari Thailand, dalam acara pemeriksaan yang sudah dijadwalkan. Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) pun dua kali gigit jari karena Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam Abdullah Puteh, tersangka kasus korupsi pembelian helikopter buatan Rusia, tak mau datang untuk diperiksa.

Melihat gelagatnya, ketidakhadiran-ketidakhadiran itu bakal berulang--sepanjang peluang untuk itu terus-menerus terbuka. Timbul kesan betapa KPK dan kepolisian begitu gampang diremehkan.

Wajar orang berprasangka begitu. Dengan kewenangan yang ada padanya, kepolisian maupun--apalagi--KPK semestinya tak perlu menghadapi penolakan-penolakan itu. Jika prosedur pemanggilan yang berlaku diikuti, segala celah bisa serta-merta tertutup untuk mengelak. Nyatanya?

Dalam kasus penyelundupan gula sebanyak 73 ribu ton, semula rintangan untuk memeriksa Nurdin, Ketua Umum Induk Koperasi Unit Desa (Inkud), adalah posisinya sebagai anggota DPR. Polisi memerlukan surat izin Presiden. Surat ini turun pekan lalu, tapi Nurdin kemarin memilih datang di acara lain--undangan Presiden dalam acara memperingati Hari Koperasi. Polisi masih harus melayangkan surat panggilan lagi sebelum bisa memaksa Nurdin datang.

Lain halnya dengan KPK, dalam kasus korupsi pembelian helikopter. Bukan saja menghadapi penolakan serupa (ditambah upaya praperadilan yang diajukan oleh penasihat hukum Puteh, karena menilai penyidikan oleh KPK tidak sah), KPK bahkan seperti ragu menggunakan kekuasaan yang ada padanya untuk serta-merta memanggil paksa Puteh. Hal ini sesungguhnya bisa dilakukan tanpa harus menunggu izin Presiden.

Bagaimanapun, kasus yang melibatkan Nurdin dan Puteh itu adalah ujian bagi polisi dan, terutama, KPK apakah akan dan bisa sungguh-sungguh menangani kasus korupsi yang melibatkan tokoh-tokoh yang disinyalir punya koneksi politik yang luas. Jika opsi pemanggilan secara baik-baik sudah sampai batas akhir digunakan, tapi kewenangan untuk memaksa tak juga segera dijalankan, ada dua hal yang segera bisa disimpulkan: kedua lembaga itu memang tak serius atau tak punya nyali.

Tulisan ini merupakan Tajuk Rencana Koran Tempo, 13 Juli 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan