UI Harus Transparan Pada Mahasiswa…!

Press Release ICW

UI (Universitas Indonesia) adalah badan publik yang mengelola dana yang berasal dari pemerintah, swasta dan mahasiswa. Sebagai badan publik, UI berkewajiban untuk transparan dalam pengelolaan dana-dana tersebut pada publik terutama mahasiswa. Hal ini sesuai dengan pasal 7 UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP (Keterbukaan Informasi Publik) tentang kewajiban badan publik memberikan informasi publik yang berada dalam kewenangannnya pada publik. Informasi pengelolaan dana publik merupakan informasi publik sebagaimana diatur dalam UU KIP.

Salah satu bentuk belum transparannya UI sebagai badan publik saat ini adalah masalah perhitungan dan penetapan SUC (Student Unit Cost). Hal ini terungkap dari pengaduan keluhan mahasiswa UI pada ICW tentang hal tersebut. Mahasiwa mengeluhkan uang kuliah yang mereka bayar hampir sama dengan uang kuliah mahasiswa ekstension. Berdasarkan pengakuan rektorat, mahasiswa reguler mendapatkan subdisi dari pemerintah. Jadi, seharusnya uang kuliah yang dibayar mahasiswa reguler jauh lebih kecil dibandingkan dengan uang kuliah yang dibayarkan oleh kelompok mahasiswa lainnya.

Sebagai contoh, berdasarkan surat Direktur Kemahasiswaan UI SUC mahasiswa baru Faukltas Teknik strata 1 adalah Rp 21 juta. Sementara BOP yang harus dibayar tiap semester oleh mahasiswa tersebut adalah sebesar Rp 7,5 juta. Sementara mahasiswa dari kelas paralel membayar BOP dengan jumlah yang sama yaknis sebesar Rp 7,5 juta. Hal ini menimbulkan pertanyaan, mengapa dua kelompok mahasiswa ini membayar BOP (uang kuliah) yang sama tiap semester padahal mereka mendapatkan subsidi yang berbeda?

NO

Fakultas

SUC /semester

BOP /semester

Mhs Reguler

Mhs Paralel

1

MIPA

Rp 13 juta

Rp 7,5 juta

Rp 8,0 juta

2

Teknik

Rp 21 juta

Rp 7,5 juta

Rp 7,5 juta

3

Hukum

Rp 14 juta

Rp 5,0 juta

Rp 8,0 juta

4

Ekonomi

Rp 14 juta

Rp 10,5 juta

Rp 10,5 juta

5

Ilmu Pengetahuan Budaya

Rp 18 juta

Rp 5,0 juta

Rp 6,5 juta

6

Psikologi

Rp 14 juta

Rp 5,0 juta

Rp 8,5 juta

7

ISIP

Rp 14 juta

Rp 5,0 juta

Rp 8,5 juta

Terkait masalah ini, ICW merekomendasikan hal-hal berikut :

  1. Rektor UI membuka seluruh informasi dan dokumen terkait dengan perhitungan, penetapan SUC pada public terutama pada ICW dan mahasiswa UI sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP.
  2. Mengajak seluruh mahasiswa Indonesia untuk menggunakan UU No. 14 tahun 2008 tentang KIP untuk mengawasi pengelolaan keuangan di masing-masing kampus.

Jakarta, 16 Desember 2010

Febri Hendri, (Peneliti Senior ICW)

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan