Udju Terima Cek di Kantor Nunun

Menurut jaksa, kesepuluh cek diterima dari Arie Malangjudo.

Mantan anggota Fraksi TNI/Polri Dewan Perwakilan Rakyat, Udju Djuhaeri, dituduh menerima 10 lembar cek pelawat senilai Rp 500 juta. Pemberian itu ditujukan sebagai imbalan memilih Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004.

Bekas anggota Badan Pemeriksa Keuangan ini didakwa dengan pasal berlapis. Ancaman hukuman maksimalnya lima tahun penjara.

“Terdakwa mengetahui bahwa pemberian itu selaku anggota DPR yang memiliki tugas, antara lain, berhubungan dengan persetujuan DPR atas pemilihan Deputi Gubernur Senior Miranda S. Goeltom,” kata jaksa Edy Hartoyo saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, kemarin.

Menurut jaksa, kesepuluh cek pelawat tersebut diterima Udju dari Nunun Nurbaeti melalui stafnya, Arie Malangjudo alias Ahmad Hakim Safari. Penyerahan cek dilakukan di kantor PT Wahana Esa Sejati--perusahaan yang diketahui milik Nunun.

“Setelah pemilihan, terdakwa dihubungi Nunun Nurbaeti untuk menemui Arie Malangjudo di kantornya,” kata jaksa Eddy Hartono. Kemudian Udju bersama tiga anggota Fraksi TNI/Polri lainnya, yakni R. Sulistyadi, Suyitno, dan Darsup Yusuf, meluncur ke kantor PT Wahana di Jalan Riau, Menteng, Jakarta.

Di sanalah Udju dan kawan-kawan bertemu dengan Arie dan menerima masing-masing 10 lembar cek pelawat. Nama Nunun juga disebut-sebut dalam dakwaan Dudhie Makmun Murod, terdakwa lain dalam kasus ini.

Istri mantan Wakil Kepala Kepolisian dan politikus Partai Keadilan Sejahtera, Adang Daradjatun, ini dituding jaksa sebagai pemberi cek pelawat. Namun dugaan keterlibatan Nunun Nurbaeti itu dibantah oleh Partahi Sihombing, pengacara Nunun. “Ibu tidak tahu-menahu soal itu,” kata Partahi ketika dihubungi kemarin petang.

Menurut Partahi, tuduhan itu merupakan keterangan sepihak yang diperoleh Komisi Pemberantasan Korupsi dari Arie Malangjudo. “Proses hukum tidak mengenal keterangan sepihak,” ujarnya. “Coba saja buktikan. Jelaskan kapan waktunya, siapa yang menyerahkan, siapa saksinya, dan bagaimana caranya.”

Terdakwa Udju Djuhaeri enggan bicara banyak soal kasus yang menimpanya. Dia mengunci mulut saat dicecar wartawan seusai persidangan. "Saya tak mau menanggapi," katanya.

Kepada majelis hakim, Udju menyatakan akan membantah dakwaan jaksa dalam eksepsi di persidangan berikutnya. Bantahan tersebut, kata Udju, "Akan disampaikan penasihat hukum."

Sebelumnya, juru bicara KPK, Johan Budi S.P., memastikan bahwa Miranda Goeltom pun akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam rangkaian persidangan ini. "Miranda akan bersaksi di pengadilan," katanya.

KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Dudhie Makmun Murod, Udju Djuhaeri, Endin A.J. Soefihara, dan Hamka Yandhu. "Apakah ada tersangka baru? Kita lihat perkembangannya di persidangan," ujar Johan. ANTON SEPTIAN | RIKY FERDIANTO
 
Sumber: Koran Tempo, 12 Maret 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan