Ubah DAK Pendidikan Jadi Blockgrant Sesuai Kebutuhan Sekolah
Latar belakang munculnya kebijakan Dana Alokasi Khusus adalah untuk membantu daerah-daerah yang kemampuan keuangannya di bawah rata-rata nasional. Digunakan dalam rangka membiayai penyediaan sarana dan prasarana fisik pelayanan dasar yang sudah menjadi urusan daerah (kompas 23/8/05). Tujuan utamanya untuk mengurangi kesenjangan pelayanan publik antar daerah. Akan tetapi dalam pelaksanaannya, kebijakan DAK pendidikan justru menimbulkan banyak masalah. Di Cianjur4, bupati konflik dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berkaitan penggunaan dana. Bupati bersikukuh pengonsentrasian DAK pada pembangunan fisik, sedangkan Komisi IV DPRD menilai pilihan bupati merupakan pelanggaran petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis (juklak/juknis), yang diterbitkan Dirjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Depertemen Pendidikan Nasional(Depdiknas). Untuk menperjelas soal DAK melakukan kajian soal DAK pendidikan. Klik di sini untuk mengunduhnya...