Uang Rp 250 Juta untuk Perlancar Perkara Puteh

Tengku Syaifuddin Popon, salah seorang pengacara Gubernur non-aktif Nanggroe Aceh Darussalam Abdullah Puteh, mengakui bahwa uang Rp 250 juta yang ia berikan kepada Panitera Pengadilan Tinggi DKI Jakarta adalah untuk memperlancar penanganan perkara kliennya, Abdullah Puteh. Sementara itu, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi mengatakan, jika memandang perlu, akan memeriksa majelis hakim banding yang memeriksa perkara Puteh.

Sehari setelah penangkapan Popon dan Ramadhan Rizal, Wakil Ketua Panitera Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, majelis hakim banding yang diketuai Husyaini Andin Karim, Niniek Sri Roesmini, As

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan