Uang Mampir ke Atasan Jaksa Jamsostek

Rekonstruksi penyerahan uang di Kejaksaan Jakarta Selatan hari ini.

Pemeriksaan kasus dugaan suap perkara Jamsostek mulai merambah jauh. Kemarin, Aan Hadi Gusnanto, perantara mantan Direktur Utama Jamsostek Ahmad Djunaidi, kembali menjalani pemeriksaan. Seusai pemeriksaan, Aan mengatakan uang sebesar Rp 550 juta sempat mampir ke atasan tim jaksa penuntut umum kasus Jamsostek di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Setelah uang saya serahkan kepada jaksa Cecep Sunarto, saya dipanggil ke ruang Kepala Seksi Pidana Khusus Sila Pulungan, ujar Aan di Kejaksaan Agung kemarin.

Aan mengatakan melihat uang yang terbungkus amplop cokelat--baru saja diserahkan kepada Cecep sebesar Rp 100 juta--sudah ada di meja Sila. Pada waktu itu, kata Aan, Sila menyuruh Cecep untuk membawa dulu uang tersebut. Cep, ini bungkusan bawa dulu, ujar Aan menirukan ucapan Sila. Setelah itu, Aan dan Cecep ke luar ruangan.

Pemeriksaan ini berawal dari nyanyian Ahmad Djunaidi seusai divonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 27 April lalu. Djunaidi menyatakan memberikan uang sebesar Rp 600 juta kepada jaksa untuk meringankan perkaranya.

Tim Pengawasan Kejaksaan Agung telah memeriksa Aan dua kali. Dari pemeriksaan ini terungkap adanya uang sebesar Rp 550 juta yang diberikan kepada jaksa penuntut umum kasus Jamsostek, yakni Cecep Sunarto dan Burdju Ronni. Keduanya merupakan jaksa yang sehari-hari bertugas di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Aan mengatakan tidak ingat kapan penyerahan uang itu. Seingat saya uang itu diserahkan pada akhir November 2005, ujar Aan, yang selama pemeriksaan didampingi pengacara senior Adnan Buyung Nasution. Pemberian uang itu, kata Aan, merupakan permintaan Djunaidi untuk mempercepat proses persidangan kasus Jamsostek.

Aan mengaku dalam kasus ini tidak ada saksi atau bukti penyerahan uang. Ini mungkin karena profesionalisme mereka, para jaksa, ujarnya. Tapi Aan mengatakan masih menyimpan pesan pendek (SMS) yang salah alamat dari Cecep. Pesan pendek itu berasal dari Cecep, yang seharusnya dikirimkan kepada Burdju. Pesan itu sendiri berisi pernyataan penolakan bila jumlah uang yang diminta belum genap, yakni sebesar Rp 600 juta.

Tim Pengawasan Kejaksaan Agung akan meminta keterangan Sila. Kami akan periksa Sila untuk mengkonfrontasi keterangan yang disampaikan Aan, kata Ketua Tim Pengawasan Kejaksaan Agung Robinson Sihite. Hari ini Tim Pengawasan akan melakukan rekonstruksi tempat penyerahan uang di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Jaksa Cecep dan Burdju kemarin menjalani pemeriksaan yang kedua. Dua jaksa itu dipertemukan dengan Aan. Dalam pemeriksaan, kata Robinson, Cecep membantah keterangan Aan.

Sila Pulungan ketika dimintai konfirmasi membantah pernyataan Aan. Tidak ada itu, ujarnya. Ia mengatakan hari ini akan diperiksa Tim Pengawasan Kejaksaan Agung. Ia menegaskan siap diperiksa sekaligus dikonfrontasi baik dengan Cecep maupun Aan. DIAN YULIASTUTI | SUKMA LOPPIES

Sumber: Koran Tempo, 9 Mei 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan