Uang Haji di Meja Hijau

Kasus dugaan korupsi yang dilakukan Said Agil al-Munawar mulai disidangkan. Mantan Menteri Agama itu terancam penjara seumur hidup.

Siang itu, di selasar Pengadilan Negeri Jakarta pusat, Said Agil Husin al-Munawar memilih diam. Di tengah kawalan ketat aparat kepolisian dan kejaksaan, mantan Menteri Agama era pemerintahan Megawati ini hanya mengumbar senyum ketika diberondong pertanyaan para wartawan yang terus merangsek ke arahnya saat memasuki ruang sidang pengadilan.

Kamis pekan lalu itu, untuk pertama kalinya Said menghadapi meja hijau. Pria berumur 51 tahun ini diadili dalam kasus dugaan korupsi dana pengelolaan Dana Abadi Umat (DAU) Departemen Agama. Jaksa penuntut umum pimpinan Ranu Mihardja menjerat Said dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Said didakwa melakukan korupsi dengan tujuan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Perbuatan Said ini, kata jaksa penuntut, membuat duit negara hilang sekitar Rp 67 miliar. Jaksa Ranu juga mendakwa Said merugikan negara Rp 8,4 miliar. Hanya yang terakhir ini ia lakukan bersama Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji Taufik Kamil, dan Enin Yusuf Suparta selaku bendahara.

Lenyapnya uang negara itu, menurut Jaksa, antara lain lantaran uang DAU tersebut dipergunakan untuk biaya anggota Komisi VI DPR memantau pelaksanaan ibadah haji. Dana umat tersebut ada pula yang dipakai memberi insentif kepada pejabat Badan Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) dan auditor Badan Pemeriksa Keuangan. Semua pengeluaran tersebut tercatat dalam laporan keuangan dana (BPIH) periode 2002-2004.

Soal memperkaya diri, Jaksa mengajukan bukti berbagai dana yang diterima Said selama 2002 sampai 2004. Misalnya, tunjangan fungsional Rp 300 juta, dana ke Arab Saudi yang mencapai Rp 13 miliar, serta sejumlah dana yang disebut

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan