Tuntutan Susno Nonaktif; Polri Tindak Lanjuti Laporan KPK

Divisi Profesi dan Pengamanan Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia kini tengah menyelidiki laporan Tim Kuasa Hukum Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (nonaktif), Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto, atas tuduhan penyalahgunaan wewenang terhadap Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Susno Duadji. Hasil penyelidikan Pengamanan Internal Polri akan disampaikan kepada Kepala Polri.

Setelah itu, Kepala Polri akan memberikan disposisi untuk penanganan lebih lanjut. Hal itu dijelaskan Inspektur Pengawasan Umum Polri Komisaris Jenderal Yusuf Manggabarani di Jakarta, Rabu (30/9).

”Sudah kami tindak lanjuti, sekarang dalam tahap penyelidikan oleh Propam. Pengamanan Internal Polri akan menyelidiki laporan itu,” katanya.

Yusuf menuturkan, hasil penyelidikan berupa rekomendasi apakah laporan itu terkait pelanggaran etik, profesi atau pidana. Jika terkait profesi, akan ditangani tim etika profesi. Jika terkait disiplin, akan ditangani Provost. Jika terkait pidana, akan ditangani Badan Reserse Kriminal Polri.

Ditanya apakah rekomendasi itu akan menjadi landasan bagi Kepala Polri untuk memutuskan penonaktifan atau tidaknya Susno, dia menjawab, ”Itu nanti bagaimana disposisi Kepala Polri. Itu dia tunggu. Kitalah pembantu beliau dalam penyelidikan masalah berdasarkan keberatan dari pengacara Pak Bibit dan Pak Hamzah.”

Yusuf mengatakan, pada ahap penyelidikan itu belum ada pemeriksaan. ”Ini penyelidikan. Petugas yang proaktif untuk menanyakan sesuatu,” katanya.

Tidak memihak

Secara terpisah di Jakarta, Rabu, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menegaskan, ia tak dalam posisi memihak dalam konflik antara KPK dan Polri. ”Namun, kita berharap akan diselesaikan sebaik-baiknya, sesuai dengan sistem hukum, moralitas, dan sistem ketatanegaraan,” ujarnya, Rabu.

Menurut Mahfud, MK tak dapat memberikan saran apa pun kepada Presiden terkait konflik antara KPK dan Polri. MK bukan penasihat presiden. Namun, ia yakin Presiden mengikuti perkembangan kasus yang terjadi dan tahu apa yang harus dilakukan.

Ia menambahkan, konflik antara KPK dan Polri bukan menjadi wilayah MK untuk memediasi. Konflik itu bukan termasuk sengketa kewenangan lembaga negara yang bisa diajukan ke MK. Pasalnya, kewenangan yang dimiliki KPK tidak diberikan oleh konstitusi, tetapi hanya diberikan oleh UU.

Kewenangan MK adalah sengketa kewenangan antarlembaga negara yang kewenangannya disebut dalam UUD.  (sf/ana)

Sumber: Kompas, 1 Oktober 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan