Tuntutan JPU Dinilai Ngawur; Kasus APBD-gate' Kembali Digelar

Sepuluh anggota DPRD Ciamis aktif dan nonaktif yang menjadi terdakwa dalam kasus sidang APBD-gate Ciamis menilai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) ngawur. Tim kuasa hukumnya menilai tuntutan JPU tidak memenuhi semua unsur yang dituntutkan kepada terdakwa.

Begitu juga salah seorang terdakwa menilai tuntutan JPU yang berdasarkan PP No. 110 th. 2000 tidak relevan mengingat PP itu tidak mengandung kekuatan hukum karena telah dibatalkan Mahkamah Agung.

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus APBD tahun 2001/2002 Kab. Ciamis yang menghadirkan sepuluh anggota dewan aktif dan non aktif atau lebih dikenal dengan kasus APBD -gate, Selasa (19/7) di Pengadilan Negeri (PN) Ciamis. Dalam kasus yang menghebohkan itu negara dirugikan Rp 5,2 miliar, PN Ciamis pun telah memvonis bersalah beberapa anggota dewan, di antaranya unsur pimpinan dewan yang telah jadi Wakil Bupati Ciamis saat ini.

Sidang yang dipimpin oleh H. Saparudin Hasibuan, S.H., M.H., itu berlangsung empat jam dengan agenda mendengarkan nota pembelaan dari terdakwa dan kuasa hukum terdakwa. Dalam nota pembelaan tim kuasa hukum yang dibacakan Dudung Mulyadi, S.H. M.H., mengungkapkan unsur yang dituduhkan JPU tidak terbukti.

Seperti unsur setiap orang ternyata tidak terpenuhi mengingat dalam Undang-Undang No. 4Tahun. 1999 pasal 38 tentang Susunan dan Kedudukan (Susduk) MPR/DPR/DPRD yang ditegaskan anggota legislatif mempunyai kekebalan hukum dan tidak bisa diajukan di pengadilan sehubungan anggota telah mengutarakan gagasannya dalam rapat resmi.

Untuk itu, terdakwa pada saat pembahasan di Panitia Anggaran DPRD tahun 2001/2002 tidak bisa diajukan ke pengadilan karena pendapatnya telah disampaikan dalam forum resmi. Terdakwa juga yang duduk di panitia Anggaran hanya menyusun rancangan saja tidak bersifat memutuskan untuk itu para terdakwa tidak menjadi yang harus bertanggung jawab karena anggaran DPRD yang merupakan bagian dari Perda Ciamis yang mengatur APBD diputuskan melalui seluruh anggota DPRD dalam rapat Paripurna. (A-113)

Sumber: Pikiran Rakyat, 20 Juli 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan