Tunjangan untuk Perlancar APBD; Gubernur Banten Non-aktif: Pengesahan Terlambat

Gubernur Banten (non-aktif) Djoko Munandar mengakui, tunjangan kegiatan Panitia Anggaran DPRD Banten memang diberikan untuk memperlancar pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2003.

Tunjangan sebesar Rp 3,5 miliar itu diambilkan dari pos dana tak tersangka APBD 2003, yang seharusnya dialokasikan untuk penanganan bencana alam dan sosial, serta kebutuhan mendesak lainnya.

Pengakuan itu disampaikan terdakwa kasus korupsi APBD 2003 Gubernur Banten non-aktif Djoko Munandar dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin (31/10).

Tunjangan kegiatan itu dikeluarkan agar DPRD segera mengesahkan APBD 2003, ujar Djoko saat ditanya kuasa hukumnya, Henry Yosodiningrat, mengenai tujuan pemberian tunjangan kegiatan untuk Panitia Anggaran DPRD.

Dia menjelaskan, pembahasan APBD 2003 mengalami keterlambatan karena hingga Februari 2003, DPRD belum juga mengesahkannya. Padahal, seharusnya APBD 2003 disahkan bulan Desember 2002 karena tahun anggaran 2003 dimulai 1 Januari.

Keterlambatan itu terjadi, salah satunya karena ada kebijakan baru tentang penyusunan APBD. Saat APBD sedang dibahas, ada kebijakan penyusunan anggaran harus disesuaikan dengan aturan baru yang tertuang dalam Kepmendagri Nomor 29 Tahun 2002, ujar terdakwa.

Menurut terdakwa, pemberlakuan Kepmendagri No 29/2002 itu termasuk kebutuhan tak terduga dan mendesak. Hal itu dijadikan alasan Djoko mengeluarkan dana tak tersangka senilai Rp 3,5 miliar untuk tunjangan kegiatan Panitia Anggaran DPRD.

Tunjangan itu diberikan untuk meningkatkan kapasitas anggota DPRD. Saya juga mendengar dari Sekretaris DPRD Tardian bahwa anggota DPRD sudah resah karena harus kembali membahas APBD, katanya.

Hal itu diperkuat alasan, seluruh anggota DPRD menyetujui pemberian tunjangan kegiatan pembahasan APBD dari dana tak tersangka. Padahal, anggaran pembahasan RAPBD 2003 yang dialokasikan dalam APBD 2002 sudah lebih dahulu dicairkan.

Menanggapi pernyataan itu, mantan Ketua Panitia Anggaran DPRD periode 2001-2004 Ady Surya Dharma mengatakan, tunjangan kegiatan diberikan bukan untuk mempercepat pembahasan APBD 2003. Tidak ada hubungan antara pemberian tunjangan dan pengesahan APBD, tegasnya.

Dalam sidang itu, Djoko menandaskan, tunjangan perumahan sebesar Rp 10,5 miliar diberikan atas permintaan DPRD. Penggunaan dana tak tersangka juga disetujui DPRD. (NTA)

Sumber: Kompas, 1 November 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan