Tunjangan Komunikasi Insentif; DPRD Kota Yogyakarta Konsultasi ke BPK

Menyikapi Peraturan Daerah tentang Perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, DPRD Kota Yogyakarta akan berkonsultasi ke Badan Pemeriksa Keuangan.

Itu juga sebagai bentuk pertanggungjawaban kami terhadap uang masyarakat. Kami ingin tahu bagaimana batasan penggunaan tunjangan dan mekanisme pertanggungjawabannya. Jangan sampai salah melangkah, ujar Ketua DPRD Kota Yogyakarta Arif Noor Hartanto, Minggu (3/6).

Dalam rapat paripurna pekan lalu, DPRD Kota Yogyakarta dan Pemerintah Kota telah menyepakati perda tersebut. Secara garis besar, perda mengisyaratkan pimpinan dan anggota DPRD berhak menerima tunjangan komunikasi intensif (TKI).

Kota Yogyakarta diklasifikasikan memiliki kemampuan keuangan sedang, sehingga TKI yang akan diberikan bagi anggota dan pimpinan dewan sebesar Rp 4,2 juta per bulan. Jumlah tersebut masih dipotong pajak penghasilan 15 persen.

Adanya TKI yang diperkirakan turun Juli itu membuat penghasilan anggota DPRD semakin bertambah. Sebelum ada TKI, gaji bersih pimpinan DPRD Kota Yogyakarta per bulannya sekitar Rp 5,6 juta, sedangkan anggota DPRD mendapat Rp 4,3 juta-Rp 4,8 juta.

TKI adalah dana penunjang kinerja dewan, bukan untuk kegiatan pribadi. Sayangnya, tidak ada ketentuan item apa yang boleh dibiayai dengan TKI. Apakah bisa untuk menggelar pertemuan dengan warga, beli pulsa, atau apa, kami belum tahu. Juga mekanisme pertanggungjawabannya. Karenanya, kami akan berkonsultasi ke BPK, tutur Arif.

Disorot masyarakat
Ia menambahkan, pemberian tunjangan tersebut menunggu keluarnya Peraturan Wali Kota (Perwal). Besar TKI, lanjut Arif, juga bisa berubah karena anggaran setiap daerah akan dicermati gubernur. Nominal TKI akan berubah jika gubernur melihat kemampuan Kota Yogyakarta kecil, bukan sedang.

Selain TKI, dalam perda disepakati pula anggaran Belanja Penunjang Operasional Pimpinan (BPOP). Besar BPOP memang tak dicantumkan. Dana ini sifatnya disediakan sehingga hanya bisa dicairkan apabila ada kegiatan pimpinan yang sudah direncanakan.

Arif mengakui, uang tambahan ini memang sangat membantu, tetapi juga membuat kinerja tambah disoroti masyarakat. (PRA)

Sumber: Kompass, 4 Juni 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan