Tunggak Pajak, Polri Cekal Petinggi Kaltim Prima Coal

Sikap tegas polisi terhadap pengemplang pajak bukan hanya gertak sambal. Saat ini sudah ada petinggi Grup Bakrie yang dicekal, sementara seorang bos dari perusahaan lain ditahan.

Hal itu disampaikan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Ito Sumardi setelah penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Polri dan Ditjen Pajak di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta, kemarin (23/2).

Kepada wartawan, Ito menginformasikan bahwa saat ini sudah ada seorang petinggi PT Kaltim Prima Coal (KPC), perusahaan di bawah Grup Bakrie, yang dicekal. Pejabat itu berinisial R. ''Iya, itu (petinggi KPC berinisial R). Baru satu yang dicekal dari KPC,'' ujar mantan Kapolda Sumsel tersebut.

Menurut Ito, dalam urusan pajak, inisiatif pencekalan berasal dari Ditjen Pajak. Artinya, jika wajib pajak (WP) mengabaikan surat peringatan dari Ditjen Pajak, Ditjen Pajak bisa melakukan upaya paksa dengan bantuan Polri. ''Kalau dimintai bantuan, baru kami jalan,'' katanya.

Sebelumnya, PT KPC bersama dua perusahaan Grup Bakrie lainnya, yakni PT Arutmin Indonesia dan PT Bumi Resources Tbk, dilaporkan menunggak pajak senilai total Rp 2,1 triliun.

Dirjen Pajak Mochamad Tjiptardjo mengatakan, terkait dengan kasus PT KPC, jika tersangka atau saksi yang dipanggil dua kali tidak datang, penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Ditjen Pajak bisa meminta bantuan polisi. ''Tentu, untuk melakukan upaya paksa,'' tegasnya.

Saat didesak siapakah petinggi KPC yang dicekal, Tjiptardjo semula tidak bersedia menjawab. Namun, saat ditanya apakah yang dicekal itu warga negara asing (WNA), Tjiptardjo menjawab bukan. ''Bukan WNA,'' jawabnya.

Saat ini jajaran pimpinan KPC terdiri atas Presdir Nalin Rathod, Direktur S. Ramakrishnan, Direktur Mines Dave, dan Direktur Evan Ball. Lantas, di jajaran manajemen terdapat Chief Executive Officer (CEO) Endang Ruchijat, Chief Operating Officer (COO) R. Utoro, dan Chief Finance Officer (CFO) Ashok Mitra.

Sementara itu, dalam kasus tunggakan pajak yang lain, Ditjen Pajak bahkan sudah menangkap salah seorang penunggak pajak. Menurut Tjiptardjo, penangkapan tersebut dilakukan pekan lalu dengan bantuan polisi. ''Seminggu lalu, kami menangkap satu tersangka (penunggak pajak) yang memiliki empat perusahaan,'' ujarnya.

Ito menambahkan, saat ini pihaknya memang sudah menyiapkan ruang tahanan khusus untuk tersangka tindak pidana tunggakan pajak yang ditetapkan oleh Ditjen Pajak. ''Kami siapkan ruang tahanan itu untuk membantu (Ditjen) Pajak,'' katanya.

Kapolri Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri yang hadir dalam acara MoU menyatakan bahwa Polri mendukung penuh kebijakan Ditjen Pajak dalam penanganan kasus tindak pidana pajak. ''Polri berkomitmen mem-back up Ditjen Pajak sampai ke tingkat kanwil (kantor wilayah),'' ujarnya.

Komitmen Polri mendukung Ditjen Pajak sepertinya bukan main-main. Dalam acara penandatanganan MoU kemarin, hadir Kapolda dan kepala Kanwil Pajak dari seluruh Indonesia.

Menurut Kapolri, pihaknya sudah menginstruksi seluruh Kapolda untuk berkoordinasi dengan Kanwil Pajak di tiap-tiap daerah agar permasalahan-permasalahan pajak bisa segera diselesaikan. ''Harus ada SOP (standard operating procedure) dalam penanganan pajak. Jadi, tidak ada lagi yang memanfaatkan kelemahan-kelemahan yang ada,'' tuturnya.

Berdasar data Ditjen Pajak, daftar penunggak pajak hingga saat ini berjumlah 1,8 juta WP, baik pribadi maupun perusahan. Total nilai tunggakannya Rp 44 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang hadir dalam penandatanganan MoU itu menyatakan, peran pajak kian hari semakin penting. Itu tidak terlepas dari peran penerimaan pajak yang mendominasi penerimaan negara sampai 70 persen.

''Untuk itu, butuh kewaspadaan dan sikap profesionalisme seluruh jajaran, baik pemeriksaan, intelijen, hingga juru sita pajak, untuk menjalankan tugas dan fungsinya. Kepolisian akan mendukung,'' tuturnya. (owi/dwi)
Sumber: Jawa Pos, 24 Februari 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan