Tudingan DL Sitorus Belum Ditindaklanjuti Kejaksaan

Pengakuan Darianus Lungguk Sitorus, terdakwa perkara korupsi penguasaan dan pengalihgunaan lahan 80.000 hektar di Sumatera Utara, bahwa dirinya dimintai uang Rp 84 miliar oleh jaksa, belum ditindaklanjuti Kejaksaan Agung. Pasalnya, sampai saat ini tidak ada laporan resmi dari DL Sitorus maupun pengacaranya kepada Kejaksaan Agung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung I Wayan Pasek Suartha, Rabu (5/7), di Kejaksaan Agung mengatakan, sejauh ini belum ada perkembangan mengenai tudingan DL Sitorus itu. Akan ditindaklanjuti kalau DL Sitorus melaporkan kepada Kejaksaan Agung, kata Pasek.

Menurut Pasek, Kejaksaan Agung tidak dapat menindaklanjuti perkara itu selama belum ada laporan resmi dari pihak DL Sitorus. Kejaksaan Agung akan menunggu laporan itu meskipun tidak dapat disebutkan sampai kapan akan ditunggu.

Pengakuan itu sendiri disampaikan DL Sitorus dalam pleidoi pribadinya saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (3/7).

Ditanya, mengapa Kejaksaan Agung tidak proaktif melakukan langkah tindak lanjut menanggapi tudingan DL Sitorus, Pasek menjawab, hal itu tidak dapat dilakukan.

Perkara ini, katanya, berbeda dari keterangan mantan Direktur Utama PT Jamsostek Ahmad Djunaidi bahwa jaksa yang menangani perkaranya menerima uang Rp 600 juta.

Pernyataan Djunaidi itu ditanggapi Kejaksaan Agung dengan memerintahkan Jaksa Agung Muda Pengawasan Achmad Lopa memeriksa saksi dari pihak Djunaidi dan jaksa penuntut umum perkara PT Jamsostek.

Hasil pemeriksaan membuktikan dua jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Burdju Ronni dan Cecep Sunarto, menerima Rp 550 juta.

Menurut Pasek, tudingan yang dileparkan Sitorus berbeda dengan yang dilakukan Ahmad Djunaidi. Dia (Sitorus) kan melemparkan masalah saat pembelaan pribadi. Lain dengan Ahmad Djunaidi di sidang, bahkan melemparkan papan nama ke jaksa. Tidak ada action dari DL Sitorus, kata Pasek.

Proaktif
Ketua Harian Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) Hasril Hertanto yang dihubungi kemarin sore berpendapat, sebaiknya ada atau tidak ada laporan mengenai tudingan DL Sitorus ke Kejaksaan Agung, bagian Pengawasan Kejaksaan Agung harus proaktif karena ini menyangkut profesionalisme jaksa.

Tudingan Sitorus sebaiknya ditindaklanjuti seperti halnya kasus Djunaidi. Jangan sampai ada anggapan bahwa kejaksaan pilih kasih dan timbul dugaan untuk melindungi pihak lain, kata Hasril. (IDR)

Sumber: Kompas, 6 Juli 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan