Tren Penindakan Kasus Korupsi 2015 Semester I

Kinerja Penyidikan Kasus Korupsi Menurun
Dok ICW
Dok ICW

Press Release

Kinerja penyidikan kasus korupsi oleh APH pada semester 1 2015 mengalami penurunan. Penurunan terjadi karena penurunan berkurangnya kuantitas dan kualitas kasus yang disidik oleh KPK. Sampai semester awal 2015 ini, APH hanya mampu menaikkan 50,6 persen dari total 2.477 kasus korupsi pada tahap penyidikan ke penuntutan. APH juga masih belum berhasil menyidik semua temuan yang memiliki unsur pidana korupsi yang ditemukan BPK RI dan BPKP senilai Rp 59,8 triliun.

Demikian temuan ICW atas pemantauan kinerja penyidikan kasus korupsi diseluruh Indonesia. Pemantauan didasarkan pada kasus korupsi yang masuk tahap penyidikan dan penuntutan dan eskpose penyidik atau APH pada publik melalui publikasi resmi APH, media massa dan lain sebagainya. Selain itu, analisis hasil pemantauan juga menggunakan data sekunder dari hasil pemeriksaan BPK dan BPKP.

 

Berikut adalah temuan pemantauan dan hasil analisis atas temuan tersebut :

  1. Selama semester I 2015, APH berhasil menyidik 308 kasus korupsi dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 1,2 triliun dan nilai suap sebesar Rp 475,3 miliar. Jumlah tersangka tersangkut kasus korupsi ini adalah sebanyak 590 orang.

  2. Perbandingan jumlah kasus, kerugian negara dan nilai suap antara semester I 2015 dan semester sebelumnya temukan bahwa :

    1. Jumlah kasus korupsi yang statusnya naik menjadi penyidikan cenderung lebih besar dibandingkan dengan rata-rata jumlah kasus korupsi tiap semester yakni sebesar 253 kasus1. Jadi, jumlah kasus yang disidik pada semester ini lebih besar dibanding dengan rata-rata. Perbandingan jumlah kasus tiap semester ditemukan adanya tren menaik. Namun jumlah kasus yang disidik sejak semester 1 2014 sampai semester 1 2015 mengalami stagnasi.

    2. Meski memiliki tren meningkat atau stagnan dalam tiga semester terakhir, tren kerugian negara justru mengalami penurunan. Nilai kerugian negara dari kasus korupsi yang disidik oleh APH tiap semester sekitar Rp 2,7 triliun. Sementara kerugian negara dari kasus yang disidik pada semester I 2015 adalah sebesar Rp 1,2 triliun. Mengapa penurunan ini terjadi ?

    3. Penurunan terjadi karena menurunnya kinerja penyidikan kasus korupsi oleh KPK. Dalam periode 2010 – 2014 KPK rata-rata menyidik 15 kasus korupsi dengan kerugian negara Rp 1,1 triliun. Namun pada semester ini, KPK hanya menyidik 10 kasus korupsi dengan kerugian negara dan suap Rp 106,4 miliar.

    4. KPK berkontribusi sebear Rp 30 persen terhadap total kerugian negara kasus korupsi yang ditangani diseluruh Indonesia. Oleh karena itu, jika kinerja penyidikan KPK mengalami penurunan maka hal tersebut berdampak terhadap indikator kinerja penyidikan kasus korupsi nasional terutama pada aspek kerugian negara dan nilai suap. Mengapa KPK mengalami penurunan kinerja penyidikan?

    5. Penurunan kinerja penyidikan KPK pada semester I 2015 terjadi karena lembaga ini mengalami serangan balik yang sangat gencar pada semester ini. Serangan tersebut antara lain, kriminalisasi pimpinan dan penyidik, praperadilan, teror dan revisi UU KPK. Serangan balik ini telah mengubah konstelasi, psikologi dan motivasi seluruh jajaran KPK sehingga berdampak terhadap kemampuan penyidikannya. Selain menerima serangan, dukungan politik berupa perlindungan politik bagi KPK dari Presiden RI dan kelompok politik yang ada juga dinilai belum memadai.

  3. Selain analisis tren korupsi, kinerja penyidikan kasus korupsi APH pada semester ini belum maksimal. Hal ini ditunjukkan masih banyak temuan BPK dan BPKP yang memiliki unsur pidana belum ditindak lanjuti oleh APH. Sampai pada tahun 2014, BPK RI dan BPKP telah menyampaikan temuan pemeriksaan yang memiliki unsur pidana APH sebanyak

  4. Berdasarkan data yang diolah oleh ICW yang bersumber dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK periode 2003 – 2014, ditemukan adanya 442 temuan yang memiliki unsur tindak pidana korupsi senilai Rp 43,8 triliun. BPK telah menyampaikan sebanyak 227 surat dari total temuan. Sedangkan data BPKP yang telah diolah oleh ICW, BPKP telah melakukan 3.072 audit investigatif dan perhitungan kerugian negara selama 2011 – 2015 semester I dengan nilai temuan sebesar Rp 16 triliun.

  5. Jika temuan BPKP dan BPK dijumlahkan dan diasumsikan tidak ada temuan yang overlap, maka jumlah total temuan adalah sebanyak 3.514 dengan kerugian negara Rp 59,8 triliun. Perbandingan nilai ini dengan nilai kerugian negara kasus korupsi disidik APH dalam periode 2010 sampai dengan semester I 2015 ditemukan bahwa terdapat selisih sekitar Rp 29,2 triliun (59,8 triliun dikurangi Rp 30,6 triliun ). Jadi terdapat defisit kerugian negara pada kasus korupsi yang ditindak oleh APH sebesar Rp 29,2 triliun. Artinya masih ada kasus korupsi senilai Rp 29,2 triliun yang seharusnya masuk dalam tahap penyidikan tapi belum ditindaklanjuti oleh apagakum.

 

Pemetaan Kasus Korupsi : Aktor, Modus, Sektor dan Lokasi

  • Aktor

Pada sisi aktor yang terlibat kasus korupsi, ICW mengidentifikasi ada 10 aktor yang paling banyak melakukan tindak pidana korupsi. Ada sebanyak 212 orang yang berlatar belakang sebagai pejabat atau pegawai kementerian / pemda. Latar belakang tersebut adalah aktor yang paling banyak terjerat kasus korupsi. Di urutan kedua yang banyak melakukan tindak pidana korupsi adalah dari swasta, mulai dari Direktur, Komisaris, konsultan dan pegawai swasta sebanyak 97. Latar belakang kepala desa, camat, lurah menempati posisi ketiga sebagai aktor terkorup sebanyak 28 orang. Latar belakang seperti Kepala Daerah (27 orang), Kepala Dinas (26 orang) dan Anggota DPR / DPRD / DPD (24 orang), pejabat atau pegawai lembaga negara lain (12 orang), direktur, pejabat, pegawai BUMN / BUMD (10 orang), kelompok masyarakat (10 orang), pejabat atau pegawai bank (10 orang) mengikuti posisi berikuntya secara berurut.

 

  • Modus

ICW melakukan kodifikasi atas modus – modus yang sering digunakan oleh tersangka korupsi. Pada semester I 2015 ada 11 modus yang dilakukan tersangka korupsi. Modus yang paling banyak dilakukan pada semester ini adalah penggelapan. Penggelapan masih menjadi modus yang masih sering digunakan oleh tersangka korupsi, yakni 82 kasus dengan kerugian negara sebesar Rp 227,3 miliar. Hal ini terbukti jika dibandingkan dengan data ICW semester I 2014. Modus penggelapan terjadi sebanyak 99 kasus di semester I 2014. Lalu modus yang sering digunakan selain penggelapan di semester I 2015 yaitu penyalahgunaan anggaran sebanyak 64 kasus. Diikuti dengan modus penyalahgunaan wewenang (60 kasus), mark up (58 kasus), laporan fiktif (12 kasus), suap / gratifikasi (11 kasus), kegiatan fiktif (9 kasus), pemotongan (6 kasus), mark down (3 kasus), pemerasan (2 kasus) dan pungutan liar (1 kasus). Artinya modus penggelapan masih menjadi modus yang paling sering digunakan dan ditindak oleh apgakum.

 

  • Sektor

ICW pada semester I 2015 melakukan pengembangan atas korupsi berdasarkan sektor. Sektor dibagi menjadi infrastruktur dan non infrastruktur. Karena, korupsi bukan hanya terkait dengan pembangunan, pengadaan barang dan jasa saja melainkan juga korupsi terjadi bisa melalui kebijakan serta dana hibah.

 

Sebagian besar kasus korupsi yang disidik adalah kasus yang terkait dengan non infrastruktur sebesar 169 kasus atau 55 persen dari total kasus dengan kerugian negara sebesar Rp 411,4 miliar. Sementara kasus yang terkait dengan infrastruktur sebanyak 139 kasus atau 45 persen dari total kasus dengan kerugian negara sebesar Rp 832,3 miliar.Meskipun kasus yang termasuk infrastruktur tergolong lebih rendah dari non infrastruktur, tapi kerugian negara yang ditimbulkan hampir dua kali lipatnya.

Kasus korupsi dari segi infrastruktur yang paling banyak terjadi ada pada sektor transportasi sebanyak 32 kasus dengan nilai kerugian Rp 113,4 miliar. Di urutan kedua ada sektor pemerintahan sebanyak 20 kasus dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 33,3 miliar dan nilai suap sebesar Rp 381,5 miliar. Pada urutan ketiga ada sektor kesehatan sebanyak 14 kasus dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 36,9 miliar.

Kasus korupsi paling banyak dari segi non infrastruktur terjadi pada sektor keuangan daerah sebanyak 96 kasus dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 356 miliar dan nilai suap sebesar Rp 24,6 miliar. Pendidikan menjadi sektor kedua terbanyak dari segi non infrastruktur dengan 24 kasus serta kerugian negara sebesar Rp 18,7 miliar dan nilai suap sebesar Rp 50 miliar. Posisi ketiga ada pada sektor sosial kemasyarakatan dengan 21 kasus dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 21,1 miliar.

 

Nilai rata-rata ini dihitung berdasarkan pemantauan kasus korupsi yang masuk tahap penyidikan tiap semester dari semester 1 2010 sampai semester 1 2015.

  • Lokasi

ICW juga memantau kasus korupsi daerah diseluruh Indonesia yang paling banyak ditangani oleh apgakum. Ada 10 daerah yang tingkat korupsinya tinggi. Daerah yang paling banyak kasus korupsinya adalah di Sumatera Utara dan NTT sebanyak 24 kasus korupsi. Sumatera Utara mengalami kerugian negara sebesar Rp 120,6 miliar dengan nilai suap sebesar Rp 500 juta. Kasus korupsi yang terjadi Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur masing – masing ada 19 kasus. Setelah itu ada Sumatera Selatan (16 kasus), Sumatera Barat dan Lampung (masing – masing 14 kasus), Papua (13 kasus) dan Riau (12 kasus) Namun hal ini tidak serta merta menunjukan bahwa daerah

 

Kinerja Penegak Hukum Dalam Penyidikan Kasus Korupsi

  1. ICW telah melakukan pemantauan perkembangan penanganan 2.477 kasus korupsi senilai Rp 29,3 triliun berstatus penyidikan selama 2010-2015. Pemantauan perkembangan status kasus ini dilakukan pada akhir semester 1 2015. Tujuannya, untuk melihat apakah status kasus telah berubah dari penyidikan ke penuntutan (P21) oleh penyidik.

  2. Hasil pemantauan membuktikan bahwa APH hanya mampu menaikkan status 1.254 kasus atau sekitar 50,6 persen dari total lasus ke penuntutan. Nilai kerugian negara dari kasus tersebut adalah Rp 18,3 triliun. Sedangkan sisanya, 1.223 kasus atau 49,4 persen senilai Rp 11,04 triliun masih tetap berstatus penyidikan. Jadi, APH hanya mampu menaikkan setengah dari kasus korupsi berstatus penyidikan ke penuntutan (P21). Kami meyakini kapasitas sumberdaya manusia penyidik APH diseluruh Indonesia dan anggaran yang tersedia memiliki kemampuan penyidikan melebihi dari realitas kinerja penyidikan ini.

  3. Kepolisian memiliki kinerja relatif lebih buruk dibanding APH lain. Kepolisian menyidik 536 kasus korupsi sepanjang 2010-2014. Dari total tersebut, hanya 232 kasus atau sekitar 46 persen dari total kasus tersebut berubah status dari penyidikan ke penuntutan. Sedangkan sisanya, 304 kasus atau 54 persen statusnya masih stagnan ditingkat penyidikan.

  4. Sementara Kejaksaan memiliki 1.775 kasus yang berstatus penyidikan senilai Rp 15,5 triliun. Dari total kasus tersebut sebanyak 918 diantaranya atau sekitar 51 persen statusnya naik dari penyidikan ke penuntutan. Sedangkan sisanya, 857 kasus stagnan dan tetap bertahan pada tingkat penyidikan.

  5. Di sisi lain, kinerja KPK menangani 122 kasus dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 11,4 triliun. Dari total kasus tersebut, 68 diantaranya atau sekitar 55 persen naik ke penuntutan. Sedangkan sisanya, 54 kasus atau 45 persen masih tetap berada ditahap penyidikan dan belum kunjung naik ke penuntutan.

  6. Berikut adalah daftar APH yang menunggak kasus korupsi. Menunggak kasus artinya APH yang masih memiliki sejumlah kasus korups yang belum kunjung statusnya naik dari penyidikan ke penuntutan. Daftar dibuat menurut tingkatan Kejati dan Polda dengan asumsi kasus korupsi yang ditangani oleh Kejari dan Kecabjari atau Polres berada dibawah koordinasi dua institusi ini.

 

 

10 Kejati Terbanyak Yang Memiliki Kasus Korupsi Stagnan Di Penyidikan




  •  

    No

    Kejati

    Jumlah Kasus

    Kerugian Negara (Rp miliar)

    1

    Jatim

    64

    269,1

    2

    Sulsel

    56

    97,1

    3

    Sumut

    51

    1.286,2

    4

    Jabar

    46

    325,5

    5

    NAD

    46

    338,9

    6

    Riau

    45

    1.517,2

    7

    NTT

    40

    609,2

    8

    Jambi

    39

    64,5

    9

    Maluku

    34

    36,9

    10

    Jateng

    29

    111,5

 

 

10 Polda Terbanyak Yang Memiliki Kasus Korupsi Stagnan Di Penyidikan

 

 

 




 

No

Polda

Jumlah Kasus

Kerugian Negara (Rp Miliar)

1

Sumut

30

94,6

2

Jatim

22

14,8

3

NAD

21

133,6

4

Sulsel

18

34,3

5

Jateng

16

22,3

6

Bengkulu

15

15,1

7

Jabar

15

31,1

8

Kaltim

11

122,4

9

NTT

11

7,5

10

Sulut

11

42,2

 

 

 

  1. Selain Polda, Bareskrim Mabes Polri juga memiliki sejumlah kasus yang belum kunjung naik ke penuntutan atau pelimpahan ke Kejaksaan sejak ditetapkan berstatus penyidikan dalam periode 2010-2014. Bareskrim memiliki 9 kasus korupsi dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 548 miliar.

 

  1. Sedangkan, Jampidsus Kejaksaan Agung memiliki 21 kasus yang belum kunjung naik ke penuntutan sejak ditetapkan statusnya menjadi penyidikan dalam periode 2010-2014. Nilai kerugian negara dari kelompok kasus ini mencapai Rp 838,2 miliar.

 

 

Kesimpulan

Berdasarkan pemaparan yang ICW lakukan, maka ada beberapa kesimpulan yang terkait dengan tren penyidikan kasus korupsi semester I 2015 yaitu :

 

  1. Kinerja APH semester I 2015 cukup baik karena berada di atas rata – rata yaitu 253 kasus. Namun kerugian negara yang terungkap dibawah rata – rata yaitu Rp 2,7 triliun. Hal ini terjadi akibat kinerja KPK menurun. KPK berkontribusi sebanyak 30 persen atas total kerugian negara. Artinya bahwa jika kinerja penindakan KPK menurun maka penanganan kasus korupsi dalam aspek kerugian negara akan ikut menurun signifikan.

  2. Kinerja KPK menurun karena pasca penetapan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka. Hal tersebut memicu terjadinya upaya kriminalisasi terhadap pimpinan KPK, penyidik KPK, gelombang praperadilan, serta dukungan politik yang kurang dari Presiden.

  3. Aktor yang paling banyak melakukan tindak pidana korupsi adalah orang yang memiliki latar belakang pejabat atau pegawai kementerian / pemerintah daerah sebanyak 212 orang.

  4. Modus yang paling sering dilakukan dan ditindak oleh apgakum adalah penggelapan dengan 82 kasus dengan kerugian negara sebesar Rp 227,3 miliar.

  5. Kasus terkait dengan jenis sektoral, non infrastruktur lebih banyak, yaitu 169 kasus dengan kerugian negara sebesar Rp 411,4 miliar. Di non infrastruktur paling banyak terjadi pada sektor keuangan daerah sebanyak 96 kasus dengan kerugian negara sebesar 356 miliar.

  6. Sedangkan kasus korupsi pada jenis sektor infrastruktur yaitu 139 kasus dengan total kerugian negara 832,3 miliar. Di infrastruktur paling banyak terjadi pada sektor transportasi sebanyak 32 kasus dengan nilai kerugian sebesar Rp 113,4 miliar.

  7. Meskipun kasus yang termasuk infrastruktur tergolong lebih rendah dari non infrastruktur, tapi kerugian negara yang ditimbulkan hampir dua kali lipatnya.

  8. Wilayah Timur menjadi area baru bagi tindak pidana korupsi. Hal ini terlihat dari NTT dan Papua yang masuk dalam 10 lokasi tindak pidana korupsi terbesar

  9. Kinerja Kepolisian dan Kejaksaan relatif belum baik. Karena dari 1.775 kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan hanya mencapai 51 persen. Dan kepolisian hanya dapat menangani 536 kasus korupsi. Padahal kedua institusi tersebut memiliki kantor dari tingkat kecamatan hingga tingkat daerah.

  10. Tidak Polda dan Kejati, Bareskrim Mabes Polri dan Jampidsus Kejagung juga masih memiliki tunggakan kasus yang berstatus penyidikan. Kasus tersebut masih tetap berstatus sama sejak ditetapkan status penyidikan dalam periode 2010-2014.

 

Rekomendasi :

  1. KPK perlu meningkatkan kinerja penyidikan mengingat kontribusinya terhadap kinerja penyidikan kasus korupsi secara keseluruhan. Secara internal, KPK diharapkan bisa memotivasi penyidik sehingga secara psikologis tidak lagi terganggu oleh berbagai hal yang menghambat kinerja penyidikan.

  2. Presiden RI wajib memberikan dukungan politik manakala pimpinan dan penyidik KPK mendapatkan serangan balik atau pelemahan dari aspek legislasi.

  3. Presiden RI perlu hati-hati dan cermat dalam menetapkan kebijakan perlindungan hukum bagi pejabat terkait realisasi anggaran terutama pada belanja infrastruktur mengingat kasus korupsi disektor infrastruktur juga banyak terjadi dan diusut oleh penegak hukum

  4. Presiden RI terutama Menkopolhukan, Kapolri dan Jaksa Agung serta KPK mampu mengkoordinasi penanganan kasus korupsi di tingkat nasional dan daerah. Hal ini bertujuan agar kinerja penyidikan kasus korupsi bisa lebih ditingkatkan sehingga Polda, Kejati beserta jajaran dibawahnya mampu menekan jumlah kasus stagnan ditingkat penyidikan.

  5. Revilitasasi sistem informasi penanganan kasus sejak dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan, vonis sampai putusan MA. Revitalisasi terutama ditujukan agar publik dapat mengawasi kinerja APH dan pengadilan dalam menangani kasu korupsi.

 

 

                                                                                                                           Jakarta, 14 September 2015

                                                                                                                              Divisi Investigasi ICW

                                                                                  Wana Alamsyah (087878611344), Lais Abid (08179858273), Febri Hendri AA (081219867097)

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan