Transisi Paradigma Pembabatan Korupsi

Kapan negara Indonesia bebas korupsi ? atau setidak-tidaknya dapat keluar dari sebutan negara terkorup ?. Suatu ungkapan pertanyaan yang sederhana namun jawabannya tidak dapat sederhana, bahkan tidak dapat dipecahkan dalam hitungan hari, bulan dan tahun. Namun hal tersebut bukan berarti korupsi tidak dapat diberantas. Korupsi tetap saja dapat diberantas, pengalaman diberbagai negara lain seperti Cina, Singapura, Malaysia telah menunjukkan hal ini. Persoalannya dalam rangka memerangi korupsi keberhasilannya tidak bisa hanya mengandalkan dengan program, apalagi kalau program pemberantasan korupsi tersebut hanya merupakan wacana yang dilakukan secara seremonial.

Tidak ada suatu pemerintahan yang membiarkan praktik korupsi terus menjamur, demikian juga untuk Indonesia. Setahun yang lalu sejak SBY diangkat sebagai Presiden, hasil pilihan langsung rakyat, sudah menjadi tekadnya untuk memberantas korupsi, bahkan beliau sendiri yang mengomandani pemberantasan korupsi yang memang sudah akut ini. Berbagai produk hukum dikeluarkan baik melalui proses legislasi maupun reformasi hukum, bahkan kadang-kadang dengan kebijakan baru tersebut terkesan terjadinya tumpang tindih kewenangan di antara aparat penegak hukum yang ada. Salahkah hal ini? Jawabannya bisa ia bisa tidak, namun sebetulnya substansi dari berbagai peraturan tersebut menunjukkan tekad dari pemerintah untuk dapat memberantas korupsi.

Persoalannya di sini adalah sampai sekarang akar permasalahan korupsi ini belum dapat diungkap secara tuntas, dengan demikian penyelesaian yang terjadi masih dalam takaran permukaan saja. Hal ini terlihat bahwa dengan telah ditanganinya kasus korupsi dengan penjatuhan hukuman pidana dan denda berat, masih belum mampu membuat jera bagi para pelaku atau calon pelaku korupsi yang ada, buktinya satu kasus korupsi sudah dapat diselesaikan, muncul korupsi di tempat lain, demikian juga seterusnya. Jadi korupsi merupakan lingkaran setan.

Pelaku korupsi tidak hanya terbatas bagi kalangan birokrat tetapi juga dari kalangan politisi, BUMN, Departemen, bahkan lembaga-lembaga independen yang anggotanya dipilih serta melalui seleksi yang ketat juga banyak yang terlibat korup. Jadi korupsi itu dapat dilakukan karena adanya kewenangan serta adanya kesempatan. Kalau kita lihat dari takaran yang lebih luas, korupsi itu dapat terjadi karena proses alamiah, artinya manusia sebagai makhluk sosial dan masyarakat secara alamiah mudah tergoda lebih-lebih kalau dibarengi dengan tuntutan kehidupan modern. Di sini kadar keimanan seseorang yang bisa mengerem dan mengontrol perilakunya. Dalam pengertian politis, jangan sampai korupsi yang dilakukan merupakan jebakan dari rezim lama yang ingin membuktikan di publik, bahwa rezim sekarang tidak lebih baik dari rezim yang dulu.

Penanganan korupsi harus bersifat hati-hati, tidak parsial, mampu mengungkap akar permasalahan korupsi, adanya tekad dari aparat penegak hukum yang dibarengi dengan komitmen yang tinggi untuk memberantas korupsi, mempunyai visi dan misi yang sama serta adanya dukungan dari seluruh rakyat. Jangan sampai yang terjadi malahan masyarakat memberikan kesempatan untuk melakukan korupsi, kalau hal ini yang terus terjadi gerakan korupsi yang telah dicanangkan pemerintah hanya tinggal nama saja tidak membuahkan hasil apa-apa, artinya korupsi masih tumbuh subur di negara Indonesia tercinta ini.

Secara jujur kita akui dalam penanganan korupsi telah menunjukkan berbagai kemajuan. Dulu seorang pejabat apalagi selevel menteri, gubernur, bupati, walikota, mereka seolah-olah tidak terjangkau hukum. Kalau toh terpaksa dilakukan tindakan hukum, instrumen penawarnya sudah disiapkan, seperti misalnya hanya kesalahan prosedur, atau kesalahan administrasi, atau dicarikan pegawai rendahan yang dikorbankan, izin pemeriksaan tidak dikeluarkan sehingga penanganan perkara tersebut digantung dan akan hilang dengan sendirinya dengan lewatnya waktu.

Sekarang korupsi yang dilakukan pejabat sudah dapat ditangani dengan baik, meskipun masih terlihat kesan diskriminatif. Permohonan izin pejabat yang terlibat korupsi cepat keluar. Mereka yang sudah ditetapkan terdakwa akan dinon aktifkan dari jabatannya, selanjutnya akan diberhentikan setelah adanya keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap yang menyatakan mereka terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Hukuman pidana penjara dan denda cukup berat telah dijatuhkan terhadap pelaku korupsi, sehingga sekarang tidak mengherankan pelaku korupsi baik ditingkat kabupaten/ kota, propinsi, maupun departemen, BUMN telah menjalani pidana atau sedang menunggu vonis hakim.

Tekad pemerintah dalam penanganan korupsi yang sudah mulai ada kemajuan tersebut, malahan dinodai dengan terkuaknya praktik mafia peradilan di Mahkamah Agung, ini merupakan tragedi bagi penegakan hukum karena keadilan dan kebenaran bisa dibeli dengan sejumlah uang. Fakta ini menunjukkan bahwa mafia peradilan itu ada. Kalau dirunut dalam penanganan perkara korupsi, maka mafia peradilan dapat terjadi mulai di pengadilan tingkat bawahannya. Kenapa praktik mafia peradilan tersebut bisa terjadi?, karena di antara penegak hukum belum mempunyai visi dan misi yang sama dalam pemberantasan korupsi. Meskipun dibuat berbagai peraturan hukum baru, apalagi tidak dibarengi dengan tekad di antara aparat penegak hukum untuk memberantas perkara korupsi, penanganan korupsi akan menjadi sia-sia.

Era reformasi sebetulnya tidak hanya reformasi terhadap peraturan hukumnya saja, tetapi harus juga dibarengi dengan reformasi sikap mental khususnya aparat penegak hukum mulai tingkat penyidik, penuntut umum dan hakim sebagai benteng terakhir penegakan hukum. Dengan demikian perlu ditata ulang membangun suatu kerangka visi dan misi yang sama dalam hal penanganan korupsi. Dilakukan gelar perkara terhadap perkara korupsi yang akan ditangani yang melibatkan para penegak hukum baik polisi, jaksa, hakim dan KPK. Kekurangan terhadap berkas perkara ini apa? Kalau ada kekurangan bisa dilengkapi, hal ini bukan berarti akan mengurangi kekuasaan hakim yang merdeka, melainkan hanya untuk membangun kerangka visi dan misi yang sama di antara aparat penegak hukum, sehingga keputusan yang akan dijatuhkan bersifat adil.

Reformasi birokrasi juga perlu dibenahi, jangan sampai pihak yang berpengaruh dalam suatu birokrasi mengembangkan kebijakan yang memberi peluang terjadinya korupsi. Peluang yang dapat dilakukan birokrasi dapat memunculkan kesan penanganan perkara basah atau perkara kering, bahkan rebutan untuk menangani perkara basah. Penegak hukum yang menangani perkara harus bersifat proporsional, tidak ajeg yang orangnya itu-itu saja.

Korupsi dapat terjadi dengan berbagai bentuk dengan mengikuti berbagai tren perkembangan dengan tipologi dimensi baru seperti coorporation crime, white color crime, bank crime, money laundry, cyber crime, illegal logging dan berbagai penyimpangan dengan kata monopoli, manipulasi, mark up yang dapat menyebabkan timbulnya kerugian keuangan dan ekonomi negara. Dengan cepat virus korupsi tersebut dapat menyebar dalam seluruh kehidupan masyarakat sehingga tindak pidana korupsi tidak hanya bersifat nasional tetapi trans nasional yaitu lintas negara. Modus operandi pelaku tindak pidana korupsi yang makin canggih harus dapat diimbangi dengan keahlian aparat penegak hukum, jangan sampai aparat penegak hukum menjadi terkecoh sehingga koruptornya lepas.

Biaya penanganan perkara korupsi masih sangat terbatas, padahal untuk penanganan korupsi dibutuhkan biaya yang sangat mahal, belum lagi apabila tersangka dan barang bukti ada di luar negeri. Agar jangan sampai penegak hukum yang menangani kasus korupsi terlibat korup, maka perlu dikembangkan model penanganan perkara korupsi yang sepenuhnya dibiayai oleh negara. Penegak hukum yang telah berhasil menyelamatkan keuangan negara akan diberi reward baik berupa promosi maupun insentif, sedang mereka yang terlibat korup diberi punishment, berupa hukuman yang berat dan pemecatan dengan tidak hormat.

Aspek budaya masyarakat perlu dibangun agar masyarakat mempunyai visi dan misi yang sama dalam pemberantasan korupsi, jangan sampai masyarakat terombang ambing dengan berbagai pernyataan dan keteladanan para petinggi hukum yang membingungkan bahkan ikut bermain di dalam perilaku korupsi.

Dengan demikian untuk memberantas korupsi perlu adanya reformasi hukum, reformasi birokrasi dan budaya, di samping dibangunnya visi dan misi yang sama di antara aparat penegak hukum dalam penanganan korupsi. Pembentukan komisi-komisi baik komisi kepolisian, kejaksaan dan kehakiman tidak akan efektif mengawasi jalannya penegakan hukum apabila tidak adanya keterpaduan dalam gerak langkah dalam penanganan korupsi.

Teguh Prasetyo, Dekan FH UNISRI Surakarta, Kandidat Doktor Ilmu Hukum UII Yogyakarta.

Tulisan ini disalin dari Kedaulatan Rakyat, 25 November 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan