Transfer Rp 10,8 Miliar atas Perintah Let Let
Mochammad Harun Let Let telah memerintahkan pembayaran pembelian tanah untuk Pelabuhan Laut Tual, Maluku Tenggara, sebesar Rp 10,8 miliar. Pembayaran dilakukan dengan transfer cek ke rekening Let Let di Bank BRI Cabang Sudirman, Jakarta, tanggal 30 Desember 2002.
Keterangan itu disampaikan Dammikrot Dauly, mantan bendahara di Jasa Kepelabuhanan Direktorat Jenderal Hubungan Laut (Hubla) Departemen Perhubungan (Dephub) dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (1/3). Dauly hadir sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi yang merugikan negara senilai Rp 10,8 miliar, dengan terdakwa mantan Kepala Bagian Keuangan Dirjen Hubla Muhammad Harun Let Let dan mantan Sekretaris Dirjen Hubla Tarsisius Walla.
Berdasarkan penuturan Dauly, uang sebesar Rp 10,8 miliar itu digunakan untuk membeli tanah di Tual seluas 145.000 meter persegi. Permintaan uang tersebut dikirimkan ke Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) tanggal 21 Desember 2002, dalam Surat Permintaan Pencairan Tambahan Uang (SPPTU).
Selanjutnya, uang tersebut keluar pada tanggal 25 Desember 2002 dan dibayarkan pada tanggal 30 Desember 2002. Setelah penyerahan cek pembayaran, hanya ada kuitansi pembayaran, tanpa tanda terima penyerahan cek. Selain itu, rencana pembelian tanah tersebut tidak terdapat dalam Daftar Isian Kegiatan (DIK) maupun revisi 1 DIK.
Saksi lain yang hadir dalam persidangan hari Selasa itu adalah mantan Direktur Perkapalan dan Kepelautan Hubla Dephub Tatan Sundana, Relationship Manager Bank ABN Amro Cabang Juanda, Jakarta, Sabariah Erwin, dan jaksa pada bidang intelijen Kejaksaan Agung, Muhammad Hatta Renuat.
Adapun dua saksi yang dijadwalkan memberikan keterangan di persidangan, yakni Betty Harun dan Rohmawaty (keduanya istri Let Let), mengundurkan diri setelah berunding dengan Let Let. (idr)
Sumber: Kompas, 2 Maret 2005