TPK Selamatkan Eks Aset Koruptor

Selain Bersiap ke Swiss, Ajukan MLA ke Belanda

Pemerintah terus berupaya menyelamatkan eks aset milik koruptor. Saat ini Tim Pemburu Koruptor (TPK) menyiapkan pembaruan kesepakatan mutual legal assistance (MLA) dengan pemerintah Swiss untuk menarik aset milik eks Dirut Bank Mandiri E.C.W. Neloe di negara tersebut.

''Itu bagian dari perjanjian timbal balik yang mengatur tentang pemblokiran,'' kata Kapuspenkum Kejagung Didiek Darmanto saat dihubungi di Jakarta kemarin (9/5).

E.C.W. Neloe dinyatakan bersalah dalam kasus kredit macet Bank Mandiri kepada PT Cipta Graha Nusantara. Selanjutnya, dia divonis 10 tahun penjara.

Aset milik Neloe di Swiss mencapai USD 5,3 juta. Pemerintah berupaya memblokir lagi aset itu setelah pemerintah Swiss sempat membuka. ''Karena itu, dilakukan penyempurnaan MLA-nya,'' terang mantan wakil kepala Kejaksaan Tinggi Jatim itu. Keputusan (untuk memblokir aset Neloe) itu merupakan salah satu hasil rapat terakhir TPK.

Saat rapat kerja jaksa agung dan Komisi III DPR pekan lalu terungkap bahwa saat ini juga dipersiapkan kunjungan TPK ke Swiss untuk memburu dan menyelamatkan sejumlah aset di sana. Selain aset Neloe, TPK juga berupaya memblokir kembali rekening milik mantan bos Bank Global Irawan Salim. Dia diduga keras terlibat dalam pengajuan modal fiktif Bank Global kepada Bank Indonesia.

Selain MLA untuk pemblokiran aset tersebut, TPK menyiapkan langkah-langkah untuk mengajukan MLA kepada pemerintah Belanda. Itu berkaitan dengan penanganan Maria Pauline Lumowa, tersangka kasus pembobolan Bank BNI) senilai Rp 1,7 triliun. ''Itu upaya menindaklanjuti pengembalian aset,'' terang Ketua TPK Darmono pekan lalu.

TPK juga berupaya melakukan ekstradisi sejumlah terpidana. Salah seorang di antaranya Sherny Kojongian, terpidana kasus BLBI (bantuan likuiditas Bank Indonesia) Bank Harapan Sentosa (BHS) yang telah mendapat status permanent residence di Amerika Serikat (AS). ''Segera diselesaikan pembuatan surat permohonan ekstradisinya,'' kata Didiek.

Hingga kini, TPK hampir berhasil membawa pulang terpidana seumur hidup kasus BLBI senilai Rp 1,5 triliun, Adrian Kiki Ariawan. Hal itu terjadi setelah mantan Dirut Bank Surya itu ditangkap pihak berwenang di Australia Barat pada 28 November 2008. Saat ini upaya memulangkan Adrian Kiki Ariawan dalam tahap banding di pengadilan Australia. (fal/c4/dwi)
Sumber: Jawa Pos, 10 Mei 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan