TPDI Laporkan Pramono Anung ke KPK
Tim Pembela Demokrasi Indonesia melaporkan Pramono Anung Wibowo, Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, ke Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Rabu (9/3). TPDI menilai perbuatan Pramono Anung dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur periode tahun 2003-2008-dengan cara menjanjikan uang Rp 150 juta dan memberikan Rp 50 juta dengan travelers cheque Bank Internasional Indonesia kepada para anggota Fraksi PDI-P di DPRD Bali-merupakan suap kepada para anggota Fraksi PDI-P DPRD Bali.
Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) ini terdiri dari 18 orang, di antaranya Petrus Selestinus, Alfian Husin, Erick S Paat, Petrus Bala Patyona, dan Berlin Pandiangan, mendampingi mantan anggota Fraksi PDI-P DPRD Bali 1999-2004 Nyoman Nuastha. Mereka diterima Sukris Prayitno, staf senior Deputi Pengaduan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Secara terpisah, Pramono Anung menegaskan, tidak terjadi penyuapan seperti yang dituduhkan TPDI. Apalagi sebelum Gubernur Bali dilantik, kasus itu sudah dibawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bali, dan PTUN menyatakan tidak ada penyuapan. Waktu itu DPP PDI-P telah menyatakan ada dana konsolidasi untuk PDI-P Bali, tetapi tidak terkait dengan pemilihan gubernur, katanya
Pramono Anung menduga laporan TPDI ke KPK tersebut lebih bermotif politis menjelang pelaksanaan Kongres PDI-P yang ke-2, tanggal 28 Maret-2 April 2005 di Bali. Ini kasus politik untuk menjatuhkan Bu Mega dalam kongres, ujarnya. (VIN/BUR)
Sumber: Kompas, 10 Maret 2005