Totok Tolak Dakwaan Jaksa

Bupati Temanggung yang sudah dinonaktifkan, Totok Ary Prabowo, menolak dakwaan jaksa bahwa dirinya mengorupsi dana pemilu sebesar Rp 2,3 miliar. Dakwaan jaksa sumir dan dicari-cari, katanya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Temanggung kemarin. Totok, yang kemarin berulang tahun ke-36, membacakan pengantar eksepsinya dengan judul Penganiayaan Pejabat Negara dan Teror Institusional.

Setelah Totok membaca pengantar eksepsi, kuasa hukumnya secara bergantian membacakan eksepsi berjudul Politisasi Hukum dan Pembunuhan Karakter. Seusai pembacaan eksepsi, hakim ketua Djumali menyatakan, sidang akan dilanjutkan Senin (25/7) dengan agenda tanggapan jaksa atas eksepsi terdakwa. SYAIFUL AMIN

Sumber: Koran Tempo, 22 Juli 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan