Totok Tetap Dihukum Empat Tahun Penjara; Jaksa Akan Kasasi ke MA

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah, 2 Januari lalu, telah menjatuhkan vonis empat tahun penjara dipotong masa tahanan terhadap Bupati Temanggung nonaktif Totok Ary Prabowo atas banding perkara putusan Pengadilan Negeri (PN) Temanggung tanggal 27 Oktober tahun lalu.

Totok juga dikenai denda Rp 200.000, dengan ketentuan bila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. Selain itu, yang bersangkutan dikenai pidana tambahan, yakni membayar uang pengganti Rp 520.456.983.

Apabila terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut paling lambat satu bulan pascaputusan PT yang memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti itu.

Apabila ternyata terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti itu, Majelis Hakim PT yang diketuai H Soeparto SH dan hakim anggota A Ramelan SH serta Ny Hj Suhaeti Syamsuddin SH menetapkan, Totok dipidana dengan penjara selama enam bulan.

Ketua PT S Soetrisno melalui Panitera Muda PT Masril Syofyan SH menjelaskan hal itu, kemarin. Hakim juga memerintahkan Totok tetap berada dalam penjara. Vonis banding ini sudah kami kirim ke PN Temanggung kemarin (dua hari lalu), kata Marsil.

Masril menyatakan, adapun 72 macam dokumen barang bukti tetap dilampirkan dalam berkas perkara. Sedangkan barang bukti uang Rp 321.102.100 harus dikembalikan ke kas daerah Pemkab Temanggung.

Seperti diberitakan, pada 27 Oktober 2005 PN Temanggung telah menjatuhkan vonis empat tahun penjara. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Jaksa menuntut hukuman penjara lima tahun, dengan pidana denda Rp 300 juta serta mengembalikan uang pengganti Rp 1,2 miliar.
Hal-hal yang memberatkan Totok adalah terpidana berbelit-belit serta tidak merasa bersalah, apalagi menunjukkan rasa penyesalan.

Sedangkan sebagai bupati, terpidana dinilai tidak memberi teladan yang baik bagi bawahannya. Demikian pula sebagai pejabat negara, dia tidak mendukung pemerintah dalam program memberantas korupsi, tapi malah melakukan sebaliknya.

Sementara hal yang meringankan dirinya, terpidana belum pernah dihukum, sopan, dan kooperatif. Dia juga tulang punggung keluarga satu-satunya yang memiliki tanggungan istri dan dua anak yang masih kecil.

Keputusan banding dari PT ini menguatkan apa yang menjadi keputusan PN Temanggung, kata Ketua PN Temanggung Djoemali, di Temanggung, kemarin.
Menurutnya, ada dua hal dalam keputusan PN Temanggung yang kemudian lebih disempurnakan oleh PT. Keputusan itu adalah mengenai besar uang denda yang diputuskan menjadi Rp 200 juta. Sebab, sesuai dengan UU 31/1999 junto UU 20/2001 tentang Korupsi, memang minimal uang denda kasus korupsi adalah Rp 200 juta.

Kurang Cermat
Selanjutnya penyempurnaan redaksional kata-kata amar putusan PN. Dalam putusannya, Majelis Hakim PN masih menggunakan kata-kata menghukum, padahal kata itu sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan UU No 8/1981 (KUHP). Karena itu, kemudian diperbaiki dengan menggunakan kata-kata menjatuhkan pidana.
Kita mengakui, memang ada kekurangcermatan dan ketelitian terkait dua kekeliruan tersebut, kata Djoemali.

Selanjutnya surat pemberitahuan telah adanya putusan banding yang diajukan atas vonis hakim PN Temanggung pada 27/10/2005 ini akan segera disampaikan kepada jaksa penuntut umum (JPU) dan terdakwa Totok, yang kini ditahan di Rutan Temanggung.

Sementara itu, salah seorang JPU kasus korupsi ini, Rizal Simadiputra SH, menyatakan, pihaknya segera mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan banding dari PT tersebut, karena keputusan belum memuaskan, terutama menyangkut nilai kerugian negara akibat tindak pidana korupsi, yang diputuskan tetap Rp 520.456.983. Sedangkan menurut tuntutan jaksa, kerugian negara akibat korupsi yang harus dikembalikan Rp 1,2 miliar. (yas,hsf-39,46t)

Sumber: Suara Merdeka, 20 Januari 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan