Totok Disidang; Sebut Tiga Tersangka

Bupati Temanggung Totok Ary Prabowo mengaku telah bekerja sama dengan dua orang yang kini menjadi tersangka dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng). Pengakuan Totok terungkap kemarin dalam sidang pertama dakwaan yang dibacakan ketua tim jaksa Kejati Jateng Pindo Kartika.

Tiga orang itu adalah Nico, San-san, dan Rohmad Badawi. Nico merupakan warga Kota Jakarta, Bos CV Cahaya Inti. Ia teman dekat Totok yang bekerja sama dalam pengadaan barang dan perlengkapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2004. San-san adalah Direktur CV Agung Semarang bekerja sama dengan Totok dalam pengadaan leaflet dan stiker untuk pemilu.

Mereka saling mengenal, kata Pindo Kartika, kemarin.

Terdakwa saat pemeriksaan di Kejati juga mengaku bekerja sama dengan Kepala Bagian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Temanggung Rohmad Badawi melakukan pembelian serta pengalihan dana APBD 2004 dari Bank Pembangunan Daerah Jateng Cabang Temanggung ke rekening BRI Cabang Temanggung. Saat ini Rohmad Badawi juga ditahan di rumah tahanan Pemkab Temanggung.

Totok didakwa telah melakukan penyimpangan dana APBD 2004 dan penunjang pelaksanaan Pemilu 2004 sebesar Rp2,3 miliar.

Nuriana diperiksa
Dari Jawa Barat (Jabar), mantan Gubernur Jabar R Nuriana, kemarin, diperiksa tim penyidik Kejati Jabar sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana kaveling senilai Rp33,37 miliar. Selain itu, Kejati Jabar juga menerima pengembalian dana kaveling senilai Rp250 juta dari tersangka mantan Ketua DPRD Jabar Eka Santosa.

Pemeriksaan terhadap Nuriana dibenarkan Kepala Seksi Penyidikan Kejati Jabar Arief Miliawan. Menurutnya, pemanggilan sekaligus pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Jabar itu terkait dengan ditetapkannya Eka Santosa sebagai tersangka. Inti pemeriksaan terhadap Nuriana, di antaranya untuk mengungkap lebih jauh keterlibatan Eka Santosa dalam kasus korupsi dana kaveling, tutur Arief.

Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) melakukan penyitaan tanah dan bangunan PT Industri Sandang Nusantara, salah satu BUMN di bidang produksi tekstil, kemarin.

Penyitaan dilakukan lima anggota tim penyidik KPK, diketuai Aris Purnomo, dengan cara memasang patok papan pengumuman, di Unit Patal Cipadung, Ujung Berung, Jabar. KPK menemukan adanya tindak pidana korupsi dalam penjualan tanah dan bangunan PT Sandang ini, yang dilakukan pada 2004 lalu. Tindak korupsi ini telah menyebabkan negara dirugikan sekitar Rp70 miliar, tutur Aris. (PW/EM/SG/FS/FR/X-11)

Sumber: Media Indonesia, 15 Juli 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan