Total Aset Bisnis TNI Rp 3,4 T

Siap Diambil Alih Paling Lambat Oktober 2009

Rekomendasi Timnas Pengalihan Bisnis TNI rencananya disampaikan pada Presiden SBY hari ini (31/10). Seluruh nilai aset bisnis TNI tercatat Rp 3,4 triliun atau lebih tinggi daripada hasil inventarisasi yang dilakukan Tim Supervisi Transformasi Bisnis TNI (TSTB) sebelumnya, yakni Rp 1,5 triliun.

Pelaksana Tim Nasional Pengalihan Bisnis TNI merekomendasikan dua hal kepada tim pengarah agar proses pengalihan bisnis TNI selesai tepat pada Oktober 2009 atau sesuai amanat UU 34 tentang TNI. "Dua rekomendasi tersebut adalah pemanfaatan aset negara yang dikelola TNI bersama pihak kedua, dan perilaku oknum TNI yang berbisnis," ujar Sekretaris Jendral Dephan Sjafrie Sjamsoeddin di gedung Dephan kemarin.

Rekomendasi mengenai aset negara yang dikelola TNI bersama pihak kedua bisa langsung ditindaklanjuti dengan mengacu pada UU Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). "Pelaksanaan di tataran teknis cukup diatur dengan peraturan menteri pertahanan, yang sudah selesai dirumuskan. Posisi aset negara tersebut tetap berada di bawah pengelolaan Departemen Pertahanan. Hanya, nilai kontrak kerja sama pengelolaan tersebut diserahkan ke kas negara menggunakan mekanisme PNBP," ujar Sjafrie yang juga ketua Tim Pengarah Pengalihan Bisnis TNI.

Dalam mekanisme penerimaan negara bukan pajak diatur cara mengembalikan pendapatan itu kepada TNI. "UU itu mengatur PNBP bisa diminta kembali. Itu yang juga yang diatur dalam peraturan menteri pertahanan," katanya.

Rekomendasi kedua yang bisa langsung ditindaklanjuti, ujar Sjafrie, terkait aktivitas oknum TNI yang berbisnis di luar tugas. "Jasa-jasa pengamanan itu bukan bisnis, tapi perilaku oknum," ujar mantan Kapuspen TNI itu. Penertibannya akan diatur dengan surat edaran Panglima TNI.

Soal koperasi di lingkungan TNI, Sjafrie mengatakan, termasuk dalam kategori yang harus diatur lebih lanjut dengan peraturan presiden. Implementasinya, kata dia, harus dilihat secara sistematis. "Strategi timnas harus sistematis, realistis, dan sinkron dengan peraturan perundangan yang berlaku, dalam hal ini UU tentang koperasi," katanya.

"Pengalihan ini nanti berdasarkan keppres dan jangan sampai pelaksanaannya bertabrakan dengan UU yang lebih tinggi," ujar Sjafrie. Tim pelaksana dipimpin Wakil Ketua Erry Riyana Hardjapamekas. Mereka menggandeng auditor ahli dari BPK dan tenaga profesional. (rdl/iro)

 

Sumber: Jawa Pos, 31 Oktober 2008

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan