Tommy Segera Gugat BNP Paribas
Kejaksaan siap mengintervensi lagi.
Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto segera menggugat kembali Banque Nationale de Paris (BNP) Paribas cabang Guernsey, negara bagian Inggris Raya.
Saat ini sedang dibicarakan, kata pengacara Tommy, Otto Cornelis Kaligis, melalui sambungan telepon kemarin.
Setelah diperiksa di Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi di Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh, Kamis pekan lalu, Tommy mengatakan materi gugatan berkisar soal kesalahan manajemen keuangan bank tersebut terhadap uang miliknya. Jika berlanjut, ini adalah gugatan kedua Tommy terhadap BNP Paribas.
Pada gugatan pertama (3 Maret 2006), Tommy menggugat--melalui perusahaannya, Garnet Investment Limited--karena bank itu beberapa kali menolak permintaan pencairan uangnya senilai 36 juta euro (sekitar Rp 460 miliar).
Paribas menolak karena mencurigai asal-usul uang itu, apalagi Tommy sedang menghadapi masalah pidana di Indonesia. Dalam proses gugatan pertama itu pengadilan Kerajaan Guernsey mengundang pemerintah RI untuk melakukan intervensi. Dari kasus itu pula klaim pemerintah melalui Kejaksaan Agung atas uang Tommy berawal, dan berlanjut dengan pembekuan seluruh duit Tommy di Paribas.
Ketika Tempo menanyakan apakah jumlah uang dalam gugatan kedua ini mencapai ratusan juta euro, Tommy enggan menjawab. Nilainya belum, masih kami bahas, katanya.
Sejak kasus ini bergulir, jumlah duit Tommy di BNP Paribas masih simpang-siur. Dia tercatat mulai membuka tiga rekening di Paribas pada 22 Juli 1998, hanya dua bulan setelah ayahnya, Presiden Soeharto, tergusur dari posisinya sebagai penguasa Orde Baru.
Selain di cabang Guernsey, sebagian uang itu tersimpan di BNP Paribas cabang London. Di cabang ini Tommy sempat mencairkan sekitar US$ 10 juta sepanjang 2004-2005. Pencairan itu dilakukan setelah Paribas mendapat rekomendasi dari Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia yang menyatakan kehalalan uang itu.
Kejaksaan Agung pernah menyebutkan, dalam persidangan di Guernsey, terungkap bahwa jumlah duit Tommy di Paribas ternyata mencapai 60 juta euro (sekitar Rp 768 miliar).
Kalau mereka menggugat lagi, kami bisa tahu berapa sebenarnya uang Tommy di bank itu, kata Yoseph Suardi Sabda, Direktur Perdata Kejaksaan Agung. Karena itu, kami menyambut baik, dan jika perlu akan mengintervensi lagi.
Sumber lain di Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa gugatan Tommy itu terkait dengan raibnya sekitar 20 juta euro uang Garnet di Paribas.
Mengenai informasi ini, baik Tommy maupun Kaligis tak bersedia memberi penjelasan. Pada waktunya kami akan memberitahukan mengenai detailnya, kata Kaligis. SANDY INDRA PRATAMA | TITO SIANIPAR
Sumber: Koran Tempo, 20 Agustus 2007