Tommy Segera Diperiksa Sebagai Tersangka
Para pengurus BPPC yang lain juga memungkinkan.
Kejaksaan Agung segera memanggil Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh (BPPC).
Kami masih menunggu usul tim penyidik. Mereka yang menentukan jadwal, kata M. Salim, Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, di Jakarta kemarin.
Dia menambahkan, kemungkinan penyidik menyeret nama-nama baru sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp 175 miliar tersebut sangat terbuka. Melihat dari peranannya, para pengurus BPPC yang lain juga memungkinkan (jadi tersangka), ujarnya. Namun, saat ini penyidik baru menetapkan satu tersangka.
Jaksa Agung Hendarman Supandji menjelaskan para penyidik masih memerlukan penelaahan lebih lanjut terhadap hasil-hasil pemeriksaan yang sebelumnya pernah dilakukan Tim Gabungan Pemberantasan Korupsi.
Tim yang dibentuk pada 2000 dan diketuai Antonius Sujata itu pun sebelumnya pernah mengusulkan agar Tommy dijadikan tersangka dalam kasus ini. Tapi kan tim ini kemudian bubar, kata Hendarman.
Kasus lama ini kembali dibuka untuk mendukung klaim yang diajukan pemerintah atas uang Tommy di Banque Nationale de Paris (BNP) Paribas cabang Guernsey, negara bagian Inggris.
Pemerintah menyatakan uang 36 juta euro (setara dengan Rp 432 miliar lebih) itu merupakan hak negara karena diperoleh Tommy dengan cara melawan hukum. Gugatan intervensi ini belum berhasil, tapi 23 Mei lalu pengadilan setempat mengabulkan permintaan pengacara negara agar meneruskan pembekuan dana itu.
Kejaksaan kemudian menetapkan Tommy Soeharto sebagai tersangka bersamaan dengan peningkatan status perkara, melalui surat perintah penyidikan tertanggal 11 Mei 2007. Tommy diduga terlibat dalam penyelewengan penggunaan Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) senilai Rp 175 miliar, yang disalurkan melalui BPPC, sejak lembaga monopoli cengkeh ini berdiri pada 1992.
Menurut Hendarman, dana KLBI itu mestinya dibagikan kepada para petani cengkeh sebagai bantuan kredit. Tapi dana itu tidak disalurkan. Sebagian ada yang dipakai tersangka, Hendarman menjelaskan. Digunakan untuk apa? Itu yang akan kami perjelas dulu.
Salim mengatakan sejauh ini penyidik telah memanggil banyak saksi, terutama dari kalangan perbankan. Salah satunya direksi Bank Mandiri, ujarnya.
Pengacara Tommy Soeharto, Otto Cornelis Kaligis, menolak berkomentar tentang status kliennya yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu. Soal Tommy, no comment dulu, ya, kata Kaligis saat dihubungi Tempo kemarin. Nanti saja kalau sudah jelas (kasusnya).
Terkait dengan klaim pemerintah atas uang di BNP Paribas, sebelumnya Kaligis mengatakan pihaknya telah mengajukan memori banding di pengadilan Guernsey sekitar dua pekan lalu. Intinya, kami mempertanyakan semua bukti jaksa. Semua bukti yang dimasukkan jaksa sebelumnya tidak berdasar. SANDY INDRA PRATAMA | YUDHA SETIAWAN
Enaknya Bermain Monopoli
Bak mereguk air di kala hujan, itulah kemudahan mencari uang ala Badan Penyangga Pemasaran Cengkeh (BPPC), lembaga yang memonopoli penjualan cengkeh. Semua petani wajib menjual cengkehnya ke lembaga ini dengan harga Rp 4.000 per kilogram, dan semua pabrik rokok harus membeli dengan harga Rp 13 ribu. Lebih enak lagi, lembaga yang beroperasi berdasarkan surat keputusan presiden--dan dipimpin anak presiden saat itu, yaitu Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto-itu bisa mendapatkan kucuran kredit dari Bank Indonesia untuk modal.
Sampai dibubarkan pada 1998, badan ini diperkirakan mengeruk keuntungan sekitar Rp 1,4 triliun. Korupsi di BPPC kini dibuka kembali oleh kejaksaan untuk memenuhi syarat perpanjangan masa pembekuan uang Tommy di BNP Paribas cabang Guernsey, negara bagian Inggris.
Bank Indonesia
Mengucurkan kredit Rp 175 miliar untuk membeli cengkeh, tapi hanya sekitar 30 persen yang benar-benar sampai ke petani.
Petani
Menjual dengan harga Rp 2.000-3.000 tiap kilogram kepada BPPC. Setahun sebelum BPPC beroperasi, harga cengkeh mencapai Rp 12 ribu tiap kilogramnya.
BPPC
Badan ini memasang harga resmi pembelian cengkeh Rp 6.000 sampai Rp 8.000. Tapi BPPC memotong uang itu sehingga petani hanya menerima uang Rp 2.000 hingga Rp 4.000. Inilah potongan-potongan itu:
# Upah KUD Rp 400
# Konversi tanaman Rp 300
# Simpanan wajib Rp 1.900 (total Rp 670 miliar)--uang ini sampai sekarang belum dikembalikan ke petani.
# Dana penyertaan BPPC Rp 2.000 (total Rp 1,1 triliun)
naskah: nurkhoiri | FANNY FEBIANA | Sandy P
sumber: deptan.go.id | antikorupsi.org | Laporan ICW tahun 2000 | sumber lain
Sumber: Koran Tempo, 20 Juli 2007