Tolak Wacana Kamarisasi
Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan menolak tegas wacana kamarisasi perkara di lembaga yang dipimpinnya. Meskipun dia mengakui bahwa selama ini tidak ada garis tegas soal pembagian perkara dari tujuh hakim muda khusus. Yakni, hakim urusan peradilan militer, pidana, perdata, agama, tata usaha negara (TUN), niaga, dan pidana khusus.
Jangan adopsi sesuatu yang belum tentu kita perlukan pada saat ini, kata Bagir seusai melantik 12 ketua pengadilan tinggi di Ruang Koesoema Atmadja MA kemarin.
Sebagai komparasi, pria asal Lampung itu mencontohkan Amerika Serikat yang belum menganut sistem kamarisasi. Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Islam Bandung tersebut juga berargumen bahwa sistem kamarisasi belum umum diadopsi negara-negara lain.
Bagir pun menolak dengan tegas bahwa praktik pembagian perkara di MA masih berantakan. Di MA, katanya, sudah ada hakim khusus untuk TUN, niaga, dan tipikor. Perkara tipikor, misalnya, dipegang hakim agung yang memang mengurusi soal pidana. Menyiapkan hakimnya juga perlu waktu, tambahnya.
Soal ketidaksesuaian antara pengetahuan hakim dan perkara yang diterima, misalnya hakim agama memegang perkara TUN, Bagir menjelaskan bahwa hal tersebut masih dalam taraf wajar. Mereka kan sama-sama hakim perdata, ujarnya.
Bagir juga menolak tuduhan bahwa diberdayakannya hakim agama dalam kasus lain disebabkan sedikitnya perkara agama.(ein)
Sumber: Jawa Pos, 3 November 2006