Tolak Revisi UU KPK, Koalisi Masyarakat Sipil Temui Zulkifli Hasan
Antikorupsi.org, Jakarta, 24 Februari 2016 – Sejumlah pegiat antikorupsi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menemui Ketua MPR RI sekaligus Ketua Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan untuk sampaikan penolakan atas upaya Revisi UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Walaupun perkembangan terakhir ditunda, tapi ini tidak menyelesaikan masalah,” ujar anggota Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Ade Irawan di Gedung MPR/DPR/DPD, Rabu 24 Februari 2016.
Menurut Ade, penolakan tetap harus dilakukan karena draft Revisi UU KPK yang beredar berpotensi melemahkan KPK, “Dari catatan kami banyak yang bisa berujung pada pelemahan KPK,” tambah Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) itu.
Ade lalu berharap penolakan yang sama juga dilakukan oleh Ketua MPR RI sekaligus Ketua PAN Zulkifli Hasan, “Kami yakin, ketua MPR RI sekaligus juga Ketua PAN punya komitmen yang kuat dalam melawan korupsi, termasuk dalam memperkuat KPK.”
Selain menyampaikan alasan penolakan, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi juga secara simbolis memberikan hasil petisi “Jangan Bunuh KPK, Hentikan Revisi UU KPK” yang mencapai 59.482 dukungan hingga 24 Februari 2016. Adapun petisi tersebut dapat diakses di laman daring change.org.
Adapun koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi yang hadir dalam pertemuan tersebut adalah Indonesia Corruption Watch (ICW), PP Muhammadiyah, Transparency International Indonesia (TII), Perludem, Indonesia Parliamentary Centre (IPC), dan Change.
Pemerintah dan DPR RI telah sepakat untuk menunda pembahasan Revisi UU KPK. Namun penolakan masih terus bergulir karena penundaan dianggap tidak menjawab tuntutan masyarakat. Ketua DPR RI Ade Komarudin mengatakan Revisi UU KPK tetap akan masuk dalam agenda Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016.
(Egi / Dewi)