Tolak Politisasi Guru untuk Pilkada Bersih, Damai, dan Berintegritas

Pilkada DKI Jakarta Putaran kedua tanggal 20 September tinggal menghitung hari. Seperti layaknya event serupa di banyak daerah di Indonesia sejak era otononi daerah selalu terjadi politisasi terhadap guru. Para pendidik tersebut sangat rawan dipolitisasi saat pemilihan umum kepala daerah (pilkada), juga rentan untuk dilibatkan dalam dukung-mendukung calon pemimpin daerah yang terlibat pilkada. Padahal para guru, baik PNS maupun bukan PNS seharusnya bersikap netral, tidak boleh memihak.

Dalam sebuah negara demokrasi, seharusnya  setiap penyelenggaraan pemilu (dan Pilkada) para guru dan tenaga adminstrasi (tenaga kependidikan) tidak perlu ragu menentukan pilihan politiknya sesuai hati nurani. Tidak boleh dipaksa memilih salah satu calon dan tidak boleh diintimidasi apalagi  di beri sanksi karena pilihan politiknya.   Kebebasan menentukan pilihan tersebut dilindungi oleh UU No. 39/1999, Pasal 23 yang menyatakan:  ayat (1) Setiap orang bebas untuk memilih dan mempunyai keyakinan politiknya; ayat (2) Setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak maupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan negara.

Detail silahkan unduh di sini...

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan