Tolak Liberalisasi Pendidikan
Jika Disahkan, RUU BHP Akan Berdampak Luas terhadap Upaya Penyiapan SDM
Masyarakat harus berani menolak kebijakan pendidikan nasional yang mengarah pada liberalisasi atau privatisasi pendidikan. Kebijakan ini menyebabkan masyarakat menanggung biaya pendidikan yang tidak terjangkau bagi semua lapisan masyarakat.
Pernyataan ini muncul dalam kajian mengenai dampak jika disahkannya Rancangan Undang- Undang Badan Hukum Pendidikan (RUU BHP), Rabu (1/8) di Jakarta. Acara ini digagas sejumlah lembaga masyarakat peduli pendidikan yang tergabung dalam Koalisi Tolak RUU BHP.
Kebijakan pendidikan nasional yang melegalkan pemerintah lepas tangan dalam pembiayaan pendidikan merupakan pengkhianatan terhadap amanat dalam konstitusi negara Republik Indonesia, demikian antara lain isi pernyataan mereka.
Hadir sebagai pembicara antara lain tokoh pendidikan HAR Tilaar, Darmaningtyas selaku pengurus Majelis Luhur Perguruan Tamansiswa, dan Lody Paat dalam kapasitasnya sebagai Koordinator Koalisi Pendidikan.
HAR Tilaar prihatin terhadap pemerintahan saat ini yang memiliki pandangan terbatas tentang pendidikan nasional. Hal ini terlihat dari berbagai kebijakan pendidikan yang tidak lagi mengarah pada pencapaian tujuan pendidikan nasional untuk pencerdasan bangsa yang menjangkau semua warga negara Indonesia, seperti yang diamanatkan pendiri bangsa dalam UUD 1945.
Kebijakan yang ada sekarang ini tidak dipikirkan konsekuensinya ke depan. BHP hanya menjadikan pendidikan sebagai komoditas. Dengan pemikiran pemerintah yang seperti ini, masyarakat miskinlah yang pertama menjadi korban, ujar Tilaar.
Menurut guru besar Universitas Negeri Jakarta (UNJ) ini, BHP meminimalkan campur tangan pemerintah dalam pendidikan. Dalam kondisi bangsa Indonesia yang masih miskin dan indeks pembangunan manusia yang masih memprihatinkan, pemerintah telah berani mempertaruhkan upaya pencerdasan bangsa yang diamanatkan konstitusi dengan menjadikan BHP sebagai pegangan untuk memajukan pendidikan.
Dalam waktu 20-30 tahun ke depan, mungkin BHP baru tepat dilakukan. Di Amerika Serikat dan Eropa sekalipun, pemerintah tidak pernah lepas tangan dalam pendanaan pendidikan. Indonesia yang masih miskin kok, ya, sudah sombong mau melepaskan pendidikan kepada mekanisme pasar lewat BHP, ujar Tilaar.
Omong kosong
Darmaningtyas mengatakan, dengan kebijakan pendidikan seperti sekarang, pemerintah bisa dikatakan hanya omong kosong terhadap upaya menyiapkan sumber daya manusia (SDM) yang kompetitif. Pasalnya, warga negara yang mampu mengecap bangku kuliah sejak 1998 tidak naik, tetapi cenderung turun di kisaran 12-13 persen dari jumlah penduduk usia 19-24 tahun.
Masyarakat Indonesia masih butuh banyak dukungan untuk bisa menuju pendidikan tinggi. Persoalan pendidikan dasar saja masih butuh perhatian serius. Tetapi, kebijakan pendidikan sekarang justru semakin membuat akses masyarakat menikmati pendidikan kian terbatas karena mahal, kata Darmaningtyas.
Lody Paat menyatakan, negara punya tanggung jawab dalam pendidikan. Penyusunan RUU BHP merupakan upaya untuk melegalkan pemerintah melepaskan tanggung jawab terhadap pendidikan saja, ujarnya. (ELN)
Sumber: Kompas, 2 Agustus 2007