Tokoh Antikorupsi Tersangka Korupsi
Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Depkum HAM Syamsudin Manan Sinaga dijebloskan ke penjara. Kemarin (6/11) Kejaksaan Agung resmi menahan Syamsudin dalam dugaan korupsi akses fee sistem administrasi badan hukum (sisminbakum) yang merugikan negara Rp 400 miliar.
Syamsudin tampak lelah saat keluar dari Gedung Bundar sekitar pukul 15.30 WIB setelah menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00. Tak banyak yang dia ucapkan saat digiring ke mobil tahanan. "Silakan tanya ke pengacara saja," katanya.
Ketua tim penyidik Faried Hariyanto mengatakan, Syamsudin merupakan salah seorang di antara tiga tersangka yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik kemarin. ''Yang hadir baru SMS (inisial Syamsudin,Red) dan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,'' ujarnya di Kejagung.
Dua tersangka lain adalah mantan Dirjen AHU sebelum Syamsudin, yakni Zulkarnain Yunus dan Romli Atmasasmita. Zulkarnain tak bisa memenuhi panggilan penyidik karena tengah menjalani hukuman empat tahun di Lapas Cipinang dalam kasus pengadaan alat identifikasi sidik jari otomatis pada 2004. ''RA (inisial Romli, Red), menurut penasihat hukumnya, tidak dapat hadir karena sedang tidak sehat," jelas Faried.
Ironisnya, Romli yang merupakan pakar hukum pidana tersebut baru saja tiba di Indonesia pada 5 November setelah menghadiri konferensi internasional antikorupsi di Athena, Yunani. Tim penyidik Kejagung akan menjadwal ulang pemeriksaan terhadap Zulkarnain dan Romli. ''RA akan dipanggil lagi Senin (10/11),'' kata Faried. Dia lantas menyebutkan, pihaknya telah mengajukan pencekalan terhadap Syamsudin dan Romli kepada Ditjen Imigrasi Depkum HAM.
Faried yang didampingi Kapuspenkum Jasman Pandjaitan mengungkapkan, timnya masih menganalisis hasil pemeriksaan saksi-saksi untuk menentukan kemungkinan adanya tersangka lain. Termasuk dari pihak rekanan PT Sarana Rekatama Dinamika. ''Kalau terlibat, tidak ada alasan untuk dijadikan sebagai tersangka,'' tegasnya.
Bagaimana kemungkinan meminta keterangan Menteri Hukum dan HAM (pada 2001 bernama Menteri Hukum dan Perundang-undangan) yang saat itu dijabat Yusril? "Kalau terlibat, tidak ada alasan untuk tidak dijadikan tersangka'' jawabnya. (fal/kim)
Sumber: Jawa Pos, 7 November 2008
----------------------
Romli Atmasasmita Resmi Tersangka
Kejaksaan Agung menetapkan pakar hukum Romli Atmasasmita sebagai tersangka dalam kasus sistem administrasi badan hukum di Departemen Hukum dan HAM.
Kejaksaan Agung menetapkan pakar hukum Romli Atmasasmita sebagai tersangka dalam kasus sistem administrasi badan hukum di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kejaksaan menganggap bekas Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum ini turut bertanggung jawab atas kasus yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp 400 miliar tersebut.
"Dia sudah kami cekal," kata ketua tim penyidik, Faried Harianto, di kantornya kemarin. Menurut dia, Romli sebenarnya dijadwalkan diperiksa kemarin. Namun, penasihat hukum Romli, Juniver Girsang dan Denny Kailimang, meminta penundaan waktu pemeriksaan dengan alasan Romli baru pulang dari Athena, Yunani, setelah mengikuti seminar antikorupsi. Karena itu, pemeriksaan kembali dijadwalkan Senin pekan depan.
Kasus ini bermula saat Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum menerapkan sistem pelayanan permohonan pemesanan nama perusahaan, pendirian, dan perubahan badan hukum dari notaris melalui situs di http://www.sisminbakum.com. Menurut Kejaksaan, kebijakan itu didasarkan pada surat edaran Direktur Jenderal Administrasi Hukum pada 2001 yang saat itu dijabat Romli.
Dalam setiap layanannya, Direktorat mengenakan biaya akses hingga Rp 2,3 juta. Menurut Kejaksaan, permohonan dari notaris se-Indonesia dalam satu hari bisa mencapai 200 buah, sehingga diperkirakan duit yang diraup Direktorat per bulan lebih dari Rp 9 miliar. Kejaksaan menemukan duit itu tidak masuk rekening kas negara.
Kejaksaan telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Selain Romli, mereka adalah bekas Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Zulkarnain Yunus dan direktur jenderal yang menjabat saat ini, yakni Syamsuddin Sinaga.
Seusai pemeriksaan kemarin sore, Syamsuddin langsung ditahan Kejaksaan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Dia mengunci mulutnya saat wartawan mencecarnya dengan pertanyaan.
Adapun Zulkarnain tak memenuhi panggilan, karena ia telah dieksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi dua hari lalu lantaran tersandung kasus korupsi pengadaan alat sidik jari di Departemen Hukum. Majelis kasasi Mahkamah Agung Agustus lalu memvonisnya 4 tahun penjara. ANTON SEPTIAN
Sumber: Koran Tempo, 7 November 2008