TNI Bukan Tentara Bayaran

Mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman mengatakan, pemberian dana oleh PT Freeport Indonesia kepada personel TNI dan kepolisian tidak dibenarkan.

Mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman mengatakan, pemberian dana oleh PT Freeport Indonesia kepada personel TNI dan kepolisian tidak dibenarkan. Menurut dia, apabila ada pihak perorangan yang menerima dana langsung dari perusahaan, itu berarti terdapat kesalahan prosedur. Ini tidak boleh. TNI nanti akan menjadi semacam tentara bayaran, ujar Marzuki saat dihubungi kemarin.

Anggota DPR dari Partai Golkar ini juga tidak membenarkan apabila dana yang telah diserahkan ke institusi TNI kemudian disalurkan kepada perseorangan di jajaran TNI.

Namun, kata dia, kalau Freeport menganggarkan dana untuk pengamanan tambahan, sah-sah saja. Toh, mereka juga memuatnya dalam laporan, katanya. Menurut dia, uang tersebut tidak bisa dibagikan, tapi digunakan untuk pembangunan infrastruktur penunjang keamanan, seperti pembangunan jalan dan perumahan bagi tentara. Biayanya memang besar dan itu menjadi risiko Freeport, katanya.

Sebelumnya, Kepala Biro Humas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Bambang Anom menyatakan bahwa lembaganya tak bisa campur tangan dalam urusan ini. Mengenai soal ini, tentu berlaku hal-hal yang sesuai dengan peraturan, juga juklak (petunjuk pelaksanaan) dan juknis (petunjuk teknis) serta etika di lingkungan TNI, ujarnya.

Sementara itu, Inspektur Jenderal TNI Angkatan Darat Mahidin Simbolon menyatakan bahwa pemberian uang pengamanan dari perusahaan swasta untuk prajurit TNI tidak melanggar aturan. Kalau dikasih, ya, kami terima. Masak ditolak? ujar Mahidin.

Panglima TNI dan pihak kepolisian berpendapat serupa. Sedangkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menyebutkan, anggota TNI berhak mendapat penghasilan yang layak dan mereka dibiayai dengan anggaran pendapatan dan belanja negara. Nah, kamu lihat, penghasilan TNI layak nggak? kata Mahidin. MARULI FERDINAND | FANNY FEBIANA

Sumber: Koran tempo, 2 Januari 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan