Tipikor; Belum Ada Mekanisme Perlindungan Pelapor

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang akan dimulai tahun ini belum dilengkapi prosedur perlindungan pelapor atau saksi kasus korupsi. Padahal, kasus korupsi tidak akan pernah terungkap tanpa peran pelapor.

Pihak yang terlibat dalam pembentukan Pengadilan Tipikor, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi dan Mahkamah Agung, belum pernah duduk bersama membahas persoalan itu. Sementara Pengadilan Tipikor akan berjalan mulai April 2010 di tujuh kota besar, yaitu Medan, Jakarta, Makassar, Semarang, Bandung, Palembang, dan Samarinda.

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai mengatakan hal tersebut di sela-sela seminar ”Mengawal Pembentukan Pengadilan Tipikor”, Senin (25/1) di Semarang, Jawa Tengah. Acara tersebut diselenggarakan Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN) serta Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah.

Haris mengatakan, apabila belum ada mekanisme perlindungan pelapor dan saksi yang ideal, efektivitas Pengadilan Tipikor ikut terganggu. ”Tanpa kepastian perlindungan, tidak ada orang yang berani melaporkan kasus korupsi,” kata Haris.

Menurut Haris, selama ini pelapor dan saksi kerap mendapat ancaman teror, baik psikologis maupun fisik. Oleh karena itu, LPSK akan bekerja sama dengan kepolisian untuk memberi pengawalan bagi pelapor dan saksi.

Wakil Ketua KRHN Muji Kartika Rahayu mengatakan, persoalan tentang perlindungan saksi tersebut merupakan salah satu tantangan dalam pembentukan Pengadilan Tipikor. (DEN)

Sumber: Kompas, 26 Januari 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan