Tinjau Ulang Release and Discharge Konglomerat

Komisi Pemberantasan Korupsi meminta pemerintah untuk meninjau ulang pemberian release and discharge. Menurut KPK, kebijakan tersebut jika ditinjau dari aspek pidana tidaklah pantas diberikan kepada para konglomerat hitam. Serentak dengan peninjauan ulang kebijakan itu, KPK juga meminta dilakukannya post-audit terhadap kinerja Badan Penyehatan Perbankan Nasional dan keputusan-keputusan yang telah diambil BPPN.

Permintaan itu tertuang dalam surat KPK tertanggal 25 Oktober 2004 ditandatangani Ketua KPK Taufiequrachman Ruki yang ditujukan kepada Presiden RI. Permintaan itu merupakan salah satu saran KPK kepada Presiden dalam pemberantasan korupsi.

Di dalam suratnya, KPK meminta agar Presiden memerintahkan Jaksa Agung, Kepala Polri, Kepala BPKP, para menteri, dan pimpinan lembaga pemerintah nondepartemen yang terkait dengan upaya pemberantasan korupsi untuk memberikan bantuan maksimal kepada KPK guna menjalankan tugasnya. KPK memerintahkan kepada Kepala Polri dan Jaksa Agung untuk dalam waktu 100 hari telah menyelesaikan penyidikan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani oleh jajarannya.

KPK juga memerintahkan kepada Jaksa Agung agar segera menyerahkan berkas perkara korupsi yang telah dinyatakan sempurna (P21) kepada pengadilan sebagai bagian dari program 100 hari.

Khusus untuk penanganan kasus korupsi berskala besar, KPK meminta agar Presiden memerintahkan kepada Kepala Polri dan Jaksa Agung untuk menyelesaikan penyidikan kasus besar yang sedang ditangani saat ini. Presiden diminta memerintahkan Jaksa Agung dan Kepala Polri untuk mengalihkan penyidikan dan penuntutan kasus-kasus korupsi berskala besar beserta berkas perkara dan bukti perkaranya kepada KPK. Mereka juga diminta meminjamkan sementara tim pemeriksa dan penyidiknya kepada KPK untuk penyidikan lanjut kasus-kasus tersebut.

Untuk jangka waktu satu hingga dua tahun ke depan, diperlukan kerja sama KPK dengan pemerintah untuk program-program pencegahan dan penindakan, demikian surat KPK kepada Presiden. (VIN)

Sumber: Kompas, 24 Desember 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan