Timtastipikor Sita Dikumen Setneg

Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Timtastipikor) kemarin menyita beberapa dokumen sekretariat negara. Salah satu di antaranya adalah izin perpanjangan hak guna bangunan tanah Gelora Bung Karno. Dokumen itu diserahkan Ali Rahman, mantan Mensesneg.

Tanah seluas 140.000 merter persegi tersebut jatuh ke PT Indobuildco milik Ibnu Sutowo. Kini di atas tanah tersebut telah didirikan Hotel Hilton. Perpanjangan HGB sejak Juni 2002 yang dianggap tidak sesuai dengan prosedur diduga merugikan negara hingga Rp 1,7 triliun.

Hari ini tanggal 14 Desember 2005, tim penyidik Timtastipikor telah menyita dari Saudara Ali Rahman berupa surat-surat yang terkait kasus Hotel Hilton, kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Masyhudi Ridwan saat jumpa pers kemarin.

Sayang, Masyhudi tidak menjelaskan secara detail mengenai dokumen-dokumen tersebut. Pria berkacamata itu lebih banyak mengelak. Dokumen tersebut masih dirahasiakan demi kepentingan penyidikan. Nanti saja, Mas. Tunggu di persidangan, katanya.

Sebenarnya dia sempat mengatakan bahwa dokumen-dokumen itu berisi tetang pemblokiran perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Hilton milik PT Indobuildco. Namun, hal itu langsung diralat. Saya ralat, apakah termasuk yang diblokir, kita lihat nanti, katanya.

Dokumen disita dari Ali Raman karena diduga surat izin perpanjangan HBG keluar saat dia menjabat Setneg. Surat itu sebenarnya tertanggal 14 Oktober 1999 saat Mensesneg dijabat Muladi. Namun, ketika Muladi diperiksa, dia mengaku tak pernah mengeluarkan surat tersebut.

Muladi tak mengelak bahwa surat tersebut dibikin saat dirinya menjadi Mensesneg. Namun, surat yang sudah ditandatangani itu tak jadi dikeluarkan. Sebab, kompensasinya terlalu murah yaitu Rp 7.000 per meter persegi. Surat itu pun belum diberi tanggal. Muladi menuding Ali Rahman yang berbuat curang dengan mengeluarkan surat yang sudah diblokir tersebut dan memberinya tanggal mundur. Dengan begitu, seolah-olah surat itu dikeluarkan Muladi.

Ketika diperiksa beberapa waktu lalu, Ali Rahman juga mengaku heran mengapa HGB bisa keluar. Sebab, surat asli masih tersimpan. Surat itulah yang kemarin diserahkan kepada Timtastipikor yang menangani kasus tersebut.

Untuk mengungkap kasus itu, kemarin Timtastipikor juga memeriksa mantan Kakanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta Hariyono dan mantan Kepala Seksi Hak Atas Tanah BPN Jakarta Pusat Waldus Situmorang. Pemeriksaan di gedung bundar Kejagung itu dimulai pukul 09.30. Pemeriksaan tersebut berkisar pengeluaran sertifikat perpanjangan HGB kepada PT Indobuildco, terangnya.

Belum jelas alasan mengapa BPN bisa mengeluarkan HGB atas nama Indobuildco, sementara surat izin perpanjangannya disimpan di Setneg. Namun, kalau keterangan Ali Rahman benar, berarti ada surat lain yang dipergunakan untuk mengajukan HGB tersebut ke BPN. Diduga, surat itu adalah rangkapannya, entah kedua atau ketiga, yang mestinya disimpan sebagai arsip. (yog)

Sumber: Jawa Pos, 15 Desember 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan