Timtastipikor Laporkan Korupsi Haji ke SBY
Penyidikan dugaan korupsi pengelolaan haji di tubuh Departemen Agama (Depag) terus digenjot. Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Timtastipikor) kemarin petang melaporkan perkembangan terbaru kasus penyalahgunaan uang negara Rp 59,88 miliar itu kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Selain itu, Timtastipikor segera menetapkan dan mengumumkan tersangka kasus korupsi haji tersebut.
Hal itu diungkapkan Ketua Timtastipikor Hendarman Supandji di Gedung Bundar Kejagung kemarin. Kasus (korupsi) haji kelihatannya akan segera diputuskan (siapa tersangkanya). Tapi, saya perlu melapor dulu ke presiden, ujar Hendarman.
Saat didesak soal identitas tersangka, Hendarman terus mengelak. Dia mengaku tidak bisa mempublikasikannya sebelum melapor kepada presiden. Hendarman tetap mengelak saat ditanya apakah status para saksi yang telah diperiksa selama ini bakal ditingkatkan menjadi tersangka.
Dalam perkembangan penyidikan, tim penyidik Mabes Polri pernah memeriksa para saksi dari kalangan pejabat teknis haji Depag. Mereka berinisial HS, MAR, HEYS, dan HT.
Pagi kemarin, seluruh anggota Timtastipikor menggelar rapat inventarisasi sejumlah kasus korupsi yang masuk ke tim itu. Rapat dihadiri Hendarman, Wakil Ketua Timtastipikor Brigjen Indarto, dan anggota Timtastipikor dari Kejagung, Mabes Polri, dan BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan).
Agenda rapat lebih banyak terkait soal kasus korupsi pengelolaan haji yang selama ini menjadi perkara pertama yang masuk tahap penyidikan Timtastipikor. Selain itu, dugaan penyalahgunaan Rp 103 miliar di PT Jamsostek.
Setelah rapat, Hendarman menjelaskan bahwa rapat membahas penyidikan kasus korupsi, termasuk kasus pengelolaan dana haji dan Jamsostek. Tadi, kita baru saja menggelar rapat soal masalah (penyidikan) pengelolaan angkutan ibadah haji. Selain itu, juga kasus Jamsostek dan dugaan korupsi di departemen maupun BUMN, katanya.
Dia menjelaskan, presiden meminta dia melaporkan kinerja Timtastipikor sejak dibentuk awal Mei 2005. Saya dan Pak Indarto dipanggil presiden dalam rangka melaporkan tindak lanjut (kerja) Timtastipikor, jelas mantan Kepala Kejati DI Jogjakarta itu. Dia membenarkan bahwa saat itu, SBY juga minta laporan penanganan kasus korupsi haji di Depag.
Secara terpisah, Menag Maftuh Basyuni menegaskan bahwa departemennya siap membantu kejaksaan untuk melengkapi hasil penyidikan Timtastipikor, khususnya izin pemeriksaan para saksi dari kalangan pejabat teknis haji. Depag mendukung penuh upaya aparat mengungkap tuduhan korupsi dalam pengelolaan haji, tegas Maftuh di Gedung Depag Jakarta kemarin.
Mantan Dubes RI di Arab Saudi itu juga bakal bersikap tegas kepada anak buahnya yang terbukti korup sesuai hasil penyidikan Timtastipikor. Kalau sanksi hukum tidak cukup, kami akan menjatuhkan sanksi administrasi, janji Maftuh.
Seperti diketahui, berdasar audit investigatif BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) semester II/2004, ditemukan sebelas kasus penyimpangan BPIH (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) di Ditjen Bimas Islam dan Penyelenggaraan Haji. Nilai penyimpangannya Rp 59,88 miliar atau 2,62 persen dari nilai yang diperiksa Rp 2,2 triliun.
Di Bidang Urusan Haji Konjen RI di Jeddah, ditemukan tujuh penyimpangan bernilai Rp 49,33 miliar atau 3,30 persen dari nilai yang diperiksa Rp 1,49 triliun.
Dalam audit BPK, disebutkan beberapa temuan tersebut. Antara lain, kelebihan perhitungan harga kontrak sewa jaringan sistem komputerisasi haji terpadu (siskohat) USD 7.380 dan biaya sewa komunikasi lebih tinggi daripada provider lain. Selain itu, kontrak pemeliharaan infrastruktur Siskohat 2003/2004 sekitar Rp 638,11 juta dinilai tak menguntungkan negara. Sebabnya, ada kesalahan perhitungan volume pekerjaan pemeliharaan.
Ditjen Bimas Islam dan Penyelenggaraan Haji membantah adanya penyimpangan itu. Dalam jawabannya, dijelaskan dokumentasi pelaksanaan proyek Siskohat 2004 (saat dilakukan audit, Red) belum diserahkan ke Depag. Soal selisih harga sewa dengan provider lain, Ditjen Bimas menjawab, setiap provider punya kelebihan dan kekurangan.
Bukan hanya itu, hasil proyek siskohat tersebut tersebut juga dianggap tidak akurat dan tidak lengkap. Misalnya saja, ada duplikasi data sebanyak 198 record dan ada pula 48 record berisi data kosong. Kekacauan data siskohat itu berpengaruh pada pengambilan kebijakan soal keuangan. Menurut Ditjen Bimas, informasi ganda atau kosong sangat mungkin terjadi karena proses input data calon jamaah dilakukan lebih dari satu cabang bank.
Dalam pengadaan gelang identitas jamaah haji, juga ditemukan penyimpangan. Dalam kontrak pengadaan 205.000 gelang identitas jamaah haji, harganya lebih tinggi Rp 311 juta jika dibandingkan dengan harga umum. Pemberian vaksin meningitis ACW 135 Y Tetravalet juga tidak sesuai dengan jumlah jamaah sehingga ada selisih Rp 190 juta.
Biaya angkutan udara langsung ke Madinah oleh Saudi Arabian Airlines ternyata juga tidak sesuai dengan Keppres No 45 Tahun 2003 tentang BPIH. Biaya zona I USD 1.148 dan zona II USD 1.248 per jamaah. Namun, dalam pelaksanaannya, ada penambahan biaya udara USD 32 per jamaah. Kalau ditotal, ada kelebihan biaya Rp 22 miliar yang belum dapat dipertanggungjawabkan.
Pertanggungjawaban soal jumlah dan nilai free seat sebesar 2 persen dari biaya penerbangan sebanyak 3.853 seat atau senilai Rp 4,9 miliar juga tidak jelas. Di antara 3.853 free seat itu, yang 2.517 seat ditempati petugas haji. Karena itu, ada sisa 1.336 seat senilai USD 1.691,59 yang belum diketahui pemanfaatannya. Pembayaran kepada Garuda Indonesia juga kelebihan USD 1.440.
Menanggapi hal itu, dalam laporan BPK, Ditjen BIPH menyatakan, tempat duduk sisa dimanfaatkan untuk petugas kloter dan sisanya menjadi komponen pengurang BPIH.
Temuan penyimpangan juga terjadi pada pemberian asuransi bagi jamaah haji yang meninggal. Sampai 17 Mei 2003, klain asuransi bagi jamaah yang meninggal sebanyak lima orang bernilai Rp 70 juta. Pada 2004, sebanyak 83 orang belum dibayar PT AJB Bumi Putera 1912. Akibatnya, ahli waris terlambat menerima pembayaran klaim.
Beberapa calon jamaah haji yang batal berangkat juga belum menerima uang mereka. Hal itu tidak sesuai dengan petunjuk teknis penyelenggaraan haji 2004 bahwa setoran BPIH jamaah haji yang batal akan dikembalikan setelah dipotong 1 persen untuk administrasi bank oleh Depag. Pengembaliannya melalui Kanwil Depag. (agm)
Sumber: Jawa Pos, 7 Juni 2005