Tim tastipikor Selidiki Dephan

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memerintahkan agar Timtastipikor menyelidiki berbagai dugaan korupsi di Departemen Pertahanan. Hal itu menyusul penanganan 21 perkara korupsi di berbagai BUMN dan departemen yang masuk ke tim yang dipimpin Jaksa Agung Muda (JAM) Pidana Khusus Hendarman Supandji tersebut.

Tak diketahui pasti kasus korupsi mana di Dephan yang diminta ditangani Timtastipikor. Yang pasti, sesuai temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), dugaan penyalahgunaan anggaran di Dephan, antara lain, terkait kasus mark up pembelian alat utama sistem pertahanan (alutsista) helikopter MI-17 dan Tank Scorpion.

Hendarman mengaku, Presiden SBY memperhatikan berbagai penyimpangan anggaran yang mengarah pada dugaan korupsi di Dephan. Presiden meminta kami menyelidiki Dephan. Itu dilakukan setelah kami menyelesaikan (penanganan) dugaan korupsi pengelolaan dana haji, jelasnya di Jakarta kemarin. Timtastipikor saat ini memang sedang menyidik dugaan korupsi pengelolaan dana haji di Depag dan dugaan korupsi di PT Jamsostek.

Dalam keterangannya, Hendarman tidak merinci secara detail kasus-kasus korupsi di Dephan yang disorot SBY. Kasus korupsi di luar Dephan yang minta diseriusi Timtastipikor adalah yang terjadi di PT Angkasa Pura, PT Pupuk Kaltim, PT Telkom, dan PT Pelindo. Kasus kemarin kan ada lima kasus. Selanjutnya, lima kasus korupsi lainnya akan menyusul, termasuk BUMN, ungkap mantan kepala PT DI Jogjakarta tersebut.

Hendarman bersama Wakil Timtastipikor Brigjen Indarto yang juga direktur White Collar Crime (WCC)/Tipikor Mabes Polri serta seorang wakil dari BPKP pada Senin malam sempat melaporkan lima kasus korupsi ke SBY di Istana Kepresidenan. Lima kasus korupsi tersebut adalah dugaan korupsi pengelolaan dana haji periode 2001-2004 Rp 59,88 miliar; dugaan korupsi obligasi subordinasi PT Jamsostek di Bank Global (PT SP dan PT SIP); penggunaan anggaran di Sekretariat Negara (Setneg); pengelolaan Gelora Bung Karno (GBK); dugaan korupsi di PT Pertamina; serta aset lain yang berada dalam kekuasaan Setneg.

Hendarman menyatakan, pada tahap pertama tersebut, kerja tim agak longgar sehingga segera dilanjutkan atau difokuskan pada lima kasus berikutnya. Hal itu berkaitan dengan terbatasnya tenaga penyelidik yang dimiliki Tipikor. Saat ini, Tipikor terdiri atas kepolisian, BPKP, dan kejaksaan, masing-masing 15 orang.

Seperti diketahui, sejak dibentuk awal Mei 2005, Timtastipikor diberi tugas pekerjaan rumah 21 kasus korupsi yang harus dikerjakan selama 2 tahun. Ke-21 dugaan korupsi itu terdiri atas 16 BUMN, 4 departemen, dan satu LPND (lembaga pemerintah nondepartemen) di setneg.

Sementara itu, terkait penyelesaian dugaan korupsi pengelolaan dana haji di Depag, Hendarman mengakui Presiden SBY sempat menyinggung. Menurut dia, Timtastipikor menargetkan berkas bakal dilimpahkan ke pengadilan pada pertengahan September 2005 atau empat bulan setelah dikeluarkan sprindik (surat perintah penyidikan) pada 17 Mei 2005. Presiden memang menanyakan kapan penyelesaian kasus jamaah haji itu, kata Hendarman.

Dia menjelaskan, waktu empat bulan dibutuhkan, antara lain, untuk melakukan pemberkasan tiga bulan dan satu bulan menyiapkan surat dakwaan. Jadi, waktu empat bulan diharapkan sudah bisa diajukan ke sidang pengadilan jika jelas alat bukti yang ada dan siapa tersangka yang terlibat pengangkutan jamaah haji itu, katanya. Dia mengatakan, pihaknya telah memeriksa 15 orang saksi dalam kasus pengangkutan jamaah haji.

Penyidik, lanjut dia, sudah meneliti dokumen-dokumen yang ada di Surabaya, Kaltim, dan Batam. Namun, dia tidak mau menyebutkan siapa yang bakal menjadi tersangka. Demi kepentingan penyidikan nanti dulu (disebutkan tersangkanya), jelasnya.

Sementara itu, untuk penggunaan anggaran setneg dan pengelolaan aset, Hendarman mengatakan bahwa pihaknya terus melakukan penyelidikan anggaran rutin, anggaran pembangunan, dan anggaran tidak terduga. Pengelolaan aset yang diselidiki meliputi aset GBK, Taman Ria Senayan, dan tanah Cempaka Mas. (agm)

Sumber: Jawa Pos, 8 Juni 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan