Tim Tastipikor Amankan Uang Negara Rp 3,95 T
Selama dua tahun masa kerjanya, Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Tastipikor bisa mengamankan uang negara senilai Rp 3,95 triliun. Uang itu terkait perkara korupsi yang ditangani Tim Tastipikor.
Ketua Tim Tastipikor Hendarman Supandji mengutarakan hal itu di Kejaksaan Agung, Selasa (1/5). Saya sudah membuat laporan untuk periode dua tahun, terkait hasil yang dicapai Tim Tastipikor selama dua tahun itu, paparnya.
Dalam laporan itu, katanya, juga dicantumkan perkara yang ditangani serta perkembangan statusnya, termasuk perkara korupsi di daerah yang disupervisi Tim Tastipikor.
Rencananya, laporan itu akan disampaikan di hadapan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Saya minta waktu, tergantung pada kesempatan Presiden, ujarnya.
Ditanya soal dugaan korupsi di tubuh Sekretariat Negara, misalnya berkaitan dengan peringatan Konferensi Asia Afrika, yang belum tuntas hingga kini, Hendarman menjelaskan, itu juga akan dipaparkan kepada Presiden.
Dihubungi Selasa malam, Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan mengatakan, bila memang benar Tim Tastipikor bisa mengamankan uang negara Rp 3,9 triliun, itu patut diapresiasi. Tetapi yang penting, bagaimana rinciannya? Apakah sudah disetor ke kas negara? Sepanjang pengetahuan kami, dari 24 perkara korupsi dari Presiden, baru 8-12 kasus yang ditangani, kata dia.
Trimedya meminta Tim Tastipikor juga menjelaskan belum adanya perkara korupsi di sekitar Istana yang tuntas. (idr)
Sumber: Kompas, 2 Mei 2007
----------
Tim Antikorupsi Selamatkan Uang Negara Rp 3,951 Triliun
Tim Koordinasi Pemberantasan Korupsi pada hari ini genap berusia dua tahun. Selama dua tahun bertugas, Tim menyatakan telah menyelamatkan uang negara sebesar Rp 3,951 triliun. Pada Februari, uang yang diselamatkan Rp 3,948 triliun. Artinya ada peningkatan dalam dua bulan kemudian, ujar Ketua Tim Koordinasi Pemberantasan Korupsi Hendarman Supandji saat dihubungi kemarin. Dalam tim juga ada BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan). Jadi hasil itu akan diaudit, ujarnya. Menurut dia, selama dua tahun bertugas, Tim menghabiskan dana operasional sebesar Rp 24 miliar.
Hendarman belum mendapat informasi apakah masa tugas Tim diperpanjang atau tidak. Kendati begitu, kata dia, Tim akan melaporkan perkembangan kasus yang ditangani kepada Presiden. Termasuk kesulitan dan hambatan kami, ujarnya. Dian Yuliastuti
Sumber: Koran Tempo, 2 Mei 2007
-------------
Timtastipikor Selamatkan Rp 3,95 T
Hari Ini Masa Tugas Berakhir
Hari ini, 2 Mei, masa tugas Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Timtastipikor) berakhir. Lembaga yang dipimpin Hendarman Supandji itu mengklaim telah menyelamatkan uang negara Rp 3,95 triliun dari tangan pelaku korupsi. Sebagian kerugian negara tersebut telah disita dan dieksekusi untuk dikembalikan ke kas negara.
Angka tersebut didasarkan pada penanganan kasus korupsi oleh Timtastipikor, baik di pusat maupun di daerah, kata Hendarman di Gedung Kejagung kemarin.
Timtastipikor dibentuk pada 2 Mei 2005 melalui Keppres No 11 Tahun 2005. Pada 4 Mei 2005, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melantik Hendarman selaku ketua didampingi beberapa wakil ketua dari Mabes Polri dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Pada tahun pertama kinerjanya, Timtastipikor berhasil menyelamatkan kerugian negara Rp 2,7 triliun. Sesuai Keppres No 11, operasi Timtastipikor berlangsung selama dua tahun.
Hendarman mengatakan, dengan berakhirnya kinerja Timtastipikor, pihaknya berencana menggelar ekspose seluruh perkara di depan SBY. Ini bentuk pertanggungjawaban selama memimpin Timtastipikor.
Sayang, hingga kemarin, Hendarman belum memperoleh kesempatan. Waktunya tergantung presiden, jelas jaksa senior yang menjabat plt JAM Pidana Khusus (Pidsus) itu.
Soal penanganan kasus korupsi yang belum selesai, Hendarman menegaskan, nanti dilanjutkan kejaksaan. Dia membantah, tunggakan perkara sebagai wujud kegagalan Timtastipikor. Itu bukannya tidak berhasil, tetapi memang masih dicari alat buktinya. Nanti akan ditangani kejaksaan, beber Hendarman. Dia optimistis, kejaksaan dapat melanjutkannya hingga tahap sidang.
Dari informasi koran ini, sejak dibentuk 2 Mei 2005, Timtastipikor ditarget menuntaskan kasus korupsi big fish (kakap) dan sedang berlangsung (still going on). Dari 21 kasus korupsi yang ditugasi SBY, hingga akhir 2006, Timtastipikor berhasil menyelidiki 18 perkara. Tujuh kasus masuk tahap penyidikan, satu kasus dalam penuntutan, empat kasus dalam persidangan, dan satu kasus dalam tahap banding.
Kasus terakhir yang diputus pengadilan adalah kasus korupsi fasilitas direksi PT Pupuk Kaltim (PKT) yang terdakwanya, mantan Dirut PKT Omay W., dibebaskan PN Jakarta Selatan.
Beberapa kasus yang ditangani Timtastipikor, di antaranya, korupsi Depag, PT Jamsostek, Pertamina, Sekretariat Negara (Setneg), Badan Pengelola Gelora Senayan, Dephan, Angkasa Pura II, Pelindo II, PT Telkom, PT Asuransi Jiwasraya, dan BRI.
Lantas, apa aktivitas Hendarman Setelah tidak memimpin Timtastipikor? Alumnus Hukum Undip ini menjadi kandidat salah satu panitia seleksi (pansel) pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh telah menyetujui penunjukan Hendarman sebagai anggota pansel. Beliau sudah setuju. Suratnya sudah diteken oleh beliau (jaksa agung), ujar Hendarman.
Ditanya apakah jabatan barunya itu dapat mengganggu penegakan hukum dan korupsi di lembaga pemerintahan, Hendarman belum dapat memastikan. Saya belum tahu, kata Hendarman. Meski demikian, jika SBY menunjuknya sebagai pansel, Hendarman berjanji melaksanakan tugas sebaik-baiknya. (agm)
Sumber: Jawa Pos, 2 Mei 2007