Tim Pembela Pantau Keseriusan Jaksa

Lusa, Sidang PK SKPP Bibit-Chandra
Surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP) atas nama Bibit Samad Rianto dan Chandra Marta Hamzah bakal diuji kembali. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang peninjauan kembali (PK) Selasa depan (6/7).

Sidang itu digelar menyusul keputusan Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan PK atas putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menyatakan bahwa SKPP Bibit-Chandra tidak sah.

Tim Pembela Bibit-Chandra (TPBC) memastikan akan hadir dalam sidang PK. Achmad Rivai, salah seorang anggota TPBC, mengatakan bahwa pihaknya ingin memantau keseriusan kejaksaan dalam mengajukan memori PK.

''Sebab, saya dengar materi paling krusial, yakni rekaman yang diputar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 3 November 2009, tidak dicantumkan. Padahal, itu adalah bukti yang paling penting,'' tutur Rivai kemarin (3/7).

Rivai tak memungkiri bahwa pihaknya meragukan kinerja kejaksaan dalam upaya PK tersebut. Upaya kejaksaan menerbitkan SKPP dinilai tidak serius. Alasan sosiologis yang dijadikan dasar mengeluarkan SKPP memberikan celah bagi kubu Anggodo untuk menggugat keputusan tersebut.

''Jangan sampai seperti SKPP kemarin, sekadar formalitas. Masa alasan sosiologis digunakan untuk mengeluarkan SKPP. Itu sangat tidak masuk akal secara hukum,'' ujarnya.

Meski begitu, Rivai berharap agar dalam sidang PK nanti kejaksaan mampu mengajukan bukti-bukti baru yang belum dimasukkan ke memori banding. Kejaksaan harus memberikan sejumlah fakta hukum yang memperkuat adanya rekayasa dalam kasus Bibit-Chandra. ''Kalau (fakta hukum) itu tidak ada dalam memori PK besok, saya yakin kejaksaan tidak serius. Ada motif di balik semua ini,'' kata dia.

TPBC siap mengajukan upaya hukum jika memori PK yang diajukan kejaksaan tidak memuat bukti-bukti baru. ''Kami siap menempuh langkah hukum jika bukti yang diajukan tidak kuat dan tidak memasukkan bukti yang paling penting, yakni rekaman di MK,'' tegasnya.

Sementara itu, surat panggilan dari PN Jakarta Selatan untuk persidangan PK sudah diterima Kejaksaan Negeri (kejari) Jakarta Selatan. Lima jaksa sudah disiapkan untuk sidang tersebut. Yakni, Rhein E. Singal, Fachrizal, Husin, Yuni Daru, dan Adhi Prabowo. ''Kami sudah memerintah jaksa hadir dalam persidangan PK,'' kata Kajari Jaksel Yusuf.

Kapuspenkum Kejagung Didiek Darmanto secara terpisah menegaskan kesiapannya dalam pengajuan PK tersebut. ''Kejaksaan berupaya mempertahankan SKPP dengan argumentasi yuridis.'' (ken/fal/c4/dwi)
Sumber: Jawa Pos, 4 Juli 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan