Tim Mega Bantah Terima Sumbangan Fiktif [05/08/04]
Tim Sukses Megawati-Hasyim Muzadi dan calon wakil presiden (cawapes) dari Partai Demokrat Jusuf Kalla menolak tuduhan bahwa mereka telah menerima dana dari penyumbang fiktif untuk kampanye pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres) putaran pertama.
Sejak awal kami sangat berhati-hati dalam menerima sumbangan, bahkan kami tidak akan menerima sumbangan bila identitas penyumbangnya tidak jelas, kata Bendahara Tim Sukses Megawati-Hasyim, Sony Keraf didampingi Sekretaris Tim Sukses Heri Akhmadi dan Wakil Bendahara Didi Soewandi kepada pers di Jakarta, kemarin.
Pernyataan itu diungkapkan Sony Keraf menanggapi temuan dari Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Transparency International Indonesia (TII). Dalam temuan ICW dan TII, terdapat penyumbang fiktif pada dua pasangan capres-cawapres yang lolos ke putaran kedua.
Dalam keterangan persnya, Sony menghadirkan Purwaning Yanuar SH, seorang pengacara di Kantor OC Kaligis & Partner yang dituduh memberi sumbangan fiktif. Kehadiran Purwaning sekaligus untuk mempertegas keterangan Sony Keraf bahwa memang betul Purwaning menyumbang kepada tim sukses itu.
Nama Purwaning disebut-sebut sebagai penyumbang fiktif oleh ICW dan TII berdasarkan kriteria yang ditinjau dari segi kelayakan ekonomi, identitas tidak jelas, pencatutan nama serta nama penyumbang yang sama. Saya memang menyumbang dana untuk Tim Sukses Mega-Hasyim dengan identitas jelas, yaitu KTP satu-satunya yang saya miliki, katanya.
Namun, ketika dilakukan pengecekan oleh LSM-LSM serta pihak-pihak lain untuk melakukan verifikasi atas daftar penyumbang kepada tim sukses, Purwaning Yanuar sudah pindah alamat. Meski telah pindah, dia tetap memiliki satu KTP. Menurut Purwaning, kebetulan pengurus RT di rumahnya yang lama telah berganti sehingga belum sepenuhnya hafal dan mengetahui nama-nama serta daftar warganya.
Atas dasar itulah, saya protes atas pemberitaan bahwa saya dianggap sebagai penyumbang fiktif kepada Tim Sukses Mega-Hasyim. Saya protes keras dianggap demikian, apalagi tanpa konfirmasi ke saya, katanya.
Dia menyatakan, sebagai warga negara telah mengetahui ketentuan sumbangan kepada capres-cawapres. Saya tidak melanggar hukum, saya mengetahui ketentuannya. Saya sebagai warga negara berhak menentukan ke mana uang saya akan saya digunakan, katanya.
Sony Keraf menegaskan, pihaknya menghargai laporan yang disampaikan ICW dan TII, tetapi disesalkan bahwa laporan yang telah dipublikasikan itu tanpa terlebih dahulu dilakukan verifikasi secara mendalam. Kami percaya mereka punya niat baik, kami juga berniat baik. Bukan karena saya juga pendiri ICW, katanya.
Mantan Menteri LH di era Presiden BJ Habibie ini kemudian menjelaskan klarifikasi empat kategori temuan ICW dan TII, yaitu kelayakan dari segi ekonomi, identitas tidak jelas, penyumbang dengan nama sama serta pencatutan nama seseorang. Ketika ada pemeriksaan formal oleh KPU melalui auditor yang ditunjuk kemudian teman-teman LSM ini melakukan pengecekan, ternyata penyumbang-penyumbang kami mendapat perlakuan kurang bagus. Kami banyak mendapat laporan mengenai hal itu, katanya.
Penyumbang Tim Sukses Mega-Hasyim banyak yang ditekan, diintimidasi dan ditakut-takuti serta diinterogasi sehingga ketakutan. Saya tidak tahu apakah itu dilakukan oleh ICW dan LSM lain atau pihak lain yang membonceng itu, katanya.
Mengenai kriteria 'alamat tidak jelas' yang dilaporkan ICW ada tujuh orang, empat di antaranya perorangan dan tiga perusahaan. Empat perorangan itu pihaknya memiliki alamat yang jelas. Salah satunya adalah Purwaning Yanuar, sedangkan tiga perusahaan yang disebut-sebut ICW, semuanya telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sehingga bisa dianggap resmi.
Untuk kriteria 'kelayakan secara ekonomi', Sony enggan untuk memublikasikan karena dianggap sebagai sesuatu yang bersifat sangat privacy. Hal seperti itu tidak layak dipublikasikan, katanya.
Mengenai tuduhan 'mencatut nama, Sony menegaskan, terlalu riskan untuk disebut mencatut nama karena penyumbang benar-benar memberi sumbangan, identitas jelas dan dokumentasi data sumbangan juga jelas. Berkaitan dengan tuduhan adanya penyumbang satu nama terutama dari perusahaan, Sony kembali menjelaskan, sesuai ketentuan UU, maka penyumbang yang memiliki NPWP walaupun termasuk dalam satu grup perusahaan, namun mau menyumbang asalkan tidak melebihi ketentuan UU sebesar Rp750 juta, hal itu masih dibenarkan.
Sementara itu, Heri Akhmadi menegaskan, pihaknya tidak akan melakukan gugatan balik atas laporan ICW dan TII ke kepolisian. Namun siap apabila ada tindak lanjut proses hukum atas laporan LSM itu.
Sedangkan cawapres Jusuf Kalla mengatakan bahwa dugaan adanya penyumbang kampanye fiktif yang dilaporkan ICW dan TII itu bukan merupakan kesengajaan dan hanya kesalahan administratif.
Saya sudah cek ulang itu hanya kesalahan alamat, salah ketik dan dari penyumbangnya sendiri, kata Jusuf Kalla di sela-sela kunjungan di redaksi RCTI, Jakarta, kemarin.
Menurut Kalla, hal itu terjadi karena para penyumbang sendiri yang salah memberikan alamat ataupun mungkin telah pindah alamat. Kesalahan itu artinya bukan kesengajaan atau kesalahan administratif saja, kata Kalla.
Ketika ditanyakan apakah benar dugaan ICW yang menyatakan, dana penyumbang fiktif di pasangan SBY-Kalla, sebesar Rp2,5 miliar, Kalla membantah hal itu. Ketika ditanya apakah dia bersedia menyerahkan dana yang terbukti berasal dari sumber fiktif ke kas negara, Kalla menyatakan setuju. (Ant/P-3)
Sumber: Media Indonesia, 5 Agustus 2004