Tim DPD; Kejagung Didesak Tuntaskan Kasus Korupsi di Daerah
Tim Kerja Penanggulangan Korupsi, Panitia Ad Hoc I, Dewan Perwakilan Daerah mendesak Kejaksaan Agung segera menindaklanjuti 10 dari 23 kasus dugaan korupsi di sejumlah daerah.
Menurut pengamatan tim ini, usaha pemberantasan korupsi di daerah masih tebang pilih. Yang lebih banyak terjerat kasus ini kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sedangkan para kepala daerah dan mantan anggota fraksi TNI dan Polri lolos dari buruan para penegak hukum.
Demikian disampaikan Ketua Tim Kerja I Wayan Sudirta dan anggota, Benny Horas Panjaitan, ketika ditemui hari Selasa (9/5) di Jakarta.
Wayan mengatakan, kesepuluh kasus tersebut sudah memenuhi dua syarat sehingga layak segera dimejahijaukan. Pertama, sudah ada status tersangkanya dan, kedua, sudah ada pemeriksaan BPKP atau BPK yang menyatakan negara dirugikan. Kalau sudah ada bukti negara dirugikan, dan ada tersangka, berarti di sana ada kasus korupsi, katanya tegas.
Kesepuluh kasus itu adalah kasus dugaan korupsi APBD Luwu Utara, Sulsel, tahun anggaran 2003-2004 sekitar Rp 3 miliar; APBD Provinsi Sulsel tahun anggaran 2003 Rp 18,2 miliar; proyek CDMA Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Rp 17 miliar; dana asuransi DPRD DIY Rp 1,2 miliar, dan proyek pengadaan buku di Kabupaten Sleman, DIY, Rp 29,8 miliar.
Ada juga kasus kredit macet Bank Pasar Bantul, DIY, senilai Rp 5 miliar; kasus GNRHL yang menyebabkan kerugian negara Rp 4 miliar; kasus dana purnatugas kalangan DPRD Bantul, menyebabkan kerugian negara Rp 1,4 miliar; kasus dana kegiatan operasional perumusan kebijakan strategis daerah Wonogiri, yang merugikan keuangan negara senilai Rp 972,9 juta; serta dugaan korupsi APBD Kabupaten Karanganyar tahun anggaran 2001-2004 pada pos belanja DPRD yang mengakibatkan kerugian negara Rp 3,5 miliar.
Kasus Proyek CDMA DIY sudah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi DIY tanggal 9 Oktober 2005, tetapi hingga kini belum jelas perkembangannya. Juga kasus APBD Karanganyar yang dilaporkan 13 Agustus 2004 ke KPK, serta kasus kredit macet Bank Pasar Bantul yang sempat dihentikan penyelidikannya oleh Kejaksaan Tinggi DIY, tetapi kemudian dibuka kembali, papar Wayan.
Jumlah bertambah
Sejak terbentuk 13 Januari lalu, Tim Kerja menerima 23 kasus korupsi di daerah. Wayan memperkirakan jumlah tersebut akan membengkak menjadi 50 kasus korupsi baru selama masa sidang Dewan Perwakilan Daerah yang berakhir Juli mendatang. (WIN)
Sumber: Kompas, 12 Mei 2006