Tilap Uang Koperasi, Anggota DPRD Disidang

Sidang pertama kasus korupsi senilai Rp 100 juta dengan terdakwa anggota DPRD Kota Bandung, Lia Noer Hambali, kemarin digelar di Pengadilan Negeri Bandung.

Sidang yang diketuai oleh hakim ketua H.A Moehan Effendi ini dimulai dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum, Raja Sakti dan Dody B.K. Menurut surat dakwaan secara primer dan subsider, yang dibacakan secara bergantian oleh jaksa penuntut umum, terdakwa yang dalam hal ini sebagai ketua koperasi agrobisnis wirausaha SA didakwa tidak menyalurkan dana kepada koperasi tersebut. Padahal, pada 15 Desember 2001, koperasi yang bergerak dalam bidang usaha pertanian dan peternakan itu mendapat suntikan dana dari Pemerintah Daerah Bandung.

Menurut jaksa, terdakwa yang menerima dana bantuan dari Dinas Koperasi Kota Bandung tersebut tidak menyerahkan bantuan kepada bendahara koperasi. Ketika itu, selain sebagai ketua koperasi, terdakwa menjadi Ketua Komisi B DPRD Bandung. Terdakwa, kata jaksa Raja Sakti, juga tidak membahas dana bantuan yang sudah diterimanya itu dalam rapat anggota. Dalam surat dakwaan tersebut juga disebutkan, terdakwa memang pernah menyerahkan dana bantuan sebesar Rp 10 juta kepada M. Anshori, Manajer koperasi agrobisnis wirausaha SA, untuk membuat plang papan koperasi, membeli domba untuk kurban, dan biaya untuk Angkatan Pemuda Ka'bah. Namun, sisa dana bantuan sebesar Rp 90 juta tidak diserahkan kepada bendahara untuk kegiatan yang disebutkan dalam proposal. Untuk itu, Lia diancam hukuman pidana menurut Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 43 A ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penasihat hukum Lia Noer Hambali, Monang Saragih, mengatakan tidak akan membuat eksepsi untuk kliennya. Alasannya, surat dakwaan yang dibuat oleh jaksa penuntut umum secara formal sudah jelas dan lengkap. Sudah lengkap karena ini belum masuk ke materi, kata Monang. ENDANG PURWANTI

Sumber: Koran tempo, 7 Februari 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan