Tiga Tersangka Penyuapan Ditahan

Wakil Ketua KPK Erry Riyana Hardjapamekas sebelumnya mengatakan, aparatnya sedang mengejar panitera yang kabur ke Tasikmalaya. Namun, ternyata panitera bernama Soleh itu menyerahkan diri.

Komisi Pemberantasan Korupsi kemarin malam mengirim tiga tersangka penyuapan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ke tahanan Kepolisian Daerah Metro Jaya. Mereka adalah pengacara Abdullah Puteh, Tengku Syaifuddin Popon, Wakil Ketua Panitera Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Syamsul Rizal, dan panitera muda pidana M. Soleh.

Syaifuddin dan Syamsul Rizal ditangkap tangan saat melakukan transaksi penyuapan di ruang Wakil Ketua Panitera Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu lalu. Soleh, yang juga berada di ruangan itu, sempat melarikan diri ke Tasikmalaya, tapi sekitar pukul 13.00 WIB kemarin menyerahkan diri.

Saat ditanyai mengenai dugaan penyuapan, ketiga tersangka itu tidak mau berkomentar dan buru-buru masuk mobil KPK yang akan mengantar mereka ke tahanan Polda Metro Jaya.

Wakil Ketua KPK Erry Riyana Hardjapamekas sebelumnya mengatakan, aparatnya sedang mengejar panitera yang kabur ke Tasikmalaya. Namun, ternyata panitera bernama Soleh itu menyerahkan diri.

Saat digerebek di ruang Wakil Ketua Panitera Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Syaifuddin sedang berusaha menyuap kedua panitera sebesar Rp 250 juta. Uang ini ditemukan di bawah meja Syaifuddin. Ketiganya bisa dijerat Pasal 5 ayat 1 dan 2 serta Pasal 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

M. Assegaf, pengacara Puteh lainnya, menyatakan tidak bertanggung jawab atas adanya penyuapan jika kemudian hal ini menyeret Puteh ke kasus baru. Ia mengakui kliennya menunjuk pengacara lain yang masih kerabatnya, yakni Tengku Syaifuddin Popon. Itu hak klien kami memang, tapi kami kecewa karena dia tidak pernah berkoordinasi dengan kami, kata Assegaf.

Menurut Assegaf, Syaifuddin sudah menyalahi etika dengan mengajukan memori banding ke pengadilan tinggi tanpa setahu anggota tim lain. Kami ajukan banding, dia ajukan banding, kata Assegaf, yang mengaku tidak kenal Syaifuddin.

Abdullah Puteh dihukum 10 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan helikopter Mi-2 PLC Rostov Rusia dengan anggaran pendapatan dan belanja daerah yang merugikan negara Rp 10,08 miliar.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menolak permohonan banding Puteh dan memperkuat keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menghukum tokoh Golkar ini 10 tahun penjara. ANTON APRIANTO

Sumber: Koran Tempo, 17 Juni 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan