Tiga Tersangka Korupsi di PT Pupuk Kaltim dan PT Telkom

Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi masih terus menyidik perkara korupsi di PT Pupuk Kaltim dan PT Telkom. Selain menuntaskan berkas perkara untuk tersangka yang sudah ada, dikembangkan juga penyidikan untuk menentukan tersangka lain.

Dalam kasus korupsi pemberian fasilitas terhadap Direksi dan Komisaris PT Pupuk Kaltim pada tahun 2001-2005 yang merugikan negara lebih dari Rp 10 miliar, Direktur Utama PT Pupuk Kaltim Omay K Wiraatmadja sudah ditetapkan sebagai tersangka. Perkara itu ditangani penyidik Markas Besar Polri di bawah koordinasi Tim Tastipikor.

Sebagaimana disampaikan Ketua Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Hendarman Supandji di Jakarta, Jumat (25/8), berkas penyidikan Omay K Wiraatmadja sudah dinyatakan lengkap. Kemudian dilanjutkan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.

Sejauh ini, lanjut Hendarman, sudah ada tiga tersangka baru dalam kasus korupsi di PT Pupuk Kaltim, dalam hal penyelundupan pupuk bersubsidi. Hendarman menolak menyebutkan siapa saja tersangka dari pihak distributor ini, dengan dalih masih sedang didalami.

Sementara itu, penyidikan kasus korupsi dalam pemberian satuan sambungan telepon dengan sistem bulk di wilayah Makassar dan Bali sudah mendekati penyelesaian. Perkara korupsi serupa di wilayah Jawa Barat belum ada pengajuan tersangkanya.

Dalam perkara dugaan korupsi di PT Telkom, penyidik sudah mengusulkan tiga tersangka, yakni dua dari PT Telkom dan seorang dari rekanan PT Telkom. Menurut Hendarman, tersangka dari PT Telkom itu masih aktif.

Direktur Utama PT Telkom Arwin Rasyid sudah dimintai keterangan pekan lalu sebagai saksi. Sekarang tinggal menunggu keterangan saksi ahli untuk menentukan kerugian negara, kata Hendarman. (IDR)

Sumber: Kompas, 26 Agustus 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan