Tiga Staf KY Diberi Sanksi
Dalam rangka pembersihan ke dalam (internal), Komisi Yudisial atau KY menjatuhkan sanksi pada tiga stafnya. Segala tugas dan kewenangan yang ada pada ketiga pegawai itu diambil alih dan dilimpahkan kepada pegawai lain.
Ketiga staf itu adalah Kuasa Pemegang Anggaran KY, Bendahara KY, dan Kepala Subbagian Pembukuan KY.
Demikian dikemukakan anggota KY Soekotjo Soeparto, Kamis (24/1) di Jakarta. Mengenai nama pegawai yang terkena sanksi itu, Soekotjo enggan menyebutkan.
Menurut Soekotjo, ketiga staf KY itu diberi sanksi, sebab pimpinan KY menemukan ada kesalahan, baik bersifat administratif, perkantoran, atau terkait anggaran. Ia tidak menyebutkan secara detail kesalahan yang dimaksud.
Menurut dia, pembersihan internal di KY masih tetap dilakukan karena hingga kini masih terdapat dua bidang yang belum tersentuh. Dua bidang itu adalah disiplin kerja dan kepegawaian.