Tiga Masuk Bui; Tiga Mantan Direktur BI Masuk Cipinang

Sehari setelah menerima putusan Mahkamah Agung, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Salman Maryadi mengaku langsung menurunkan tim untuk menjemput tiga mantan anggota direksi Bank Indonesia, yang telah dihukum Mahkamah Agung satu setengah tahun penjara. Para terpidana itu adalah Hendrobudiyanto, Heru Supraptomo, dan Paul Sutopo Tjokronegoro.

Saya sudah berkoordinasi dengan berbagai pihak. Anak buah saya telah bergerak di lapangan, ujar Salman kepada Tempo kemarin.

Hasilnya, sekitar pukul 22.00, ketiga terpidana kasus bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) itu telah dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta. Salman enggan menjelaskan lebih detail proses eksekusi.

L.M. Samosir, kuasa hukum ketiga terpidana, membenarkan adanya eksekusi itu. Tapi dia menyangkal kliennya dijemput. Mereka menyerahkan diri, ujarnya.

Sekitar pukul 20.00 Samosir mengaku belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung itu. Salinannya saja belum saya terima, kok, buru-buru ditahan, ujarnya. Lazimnya, sebelum penahanan, pengacara akan mendapatkan salinan putusan.

Namun, tak lama kemudian, Samosir mendapat telepon dari ketiga kliennya. Mereka bilang telah menerima surat eksekusi kemarin sore. Lalu, malam harinya, kejaksaan memberitahukan bahwa eksekusi akan langsung dilakukan.

Kepada kliennya, Samosir mengatakan, Dipenuhi saja panggilan itu. Samosir lalu meluncur ke Cipinang.

Dia tak tahu apakah kliennya menyerahkan diri di kejaksaan dulu atau langsung ke Cipinang. Ketiga terpidana sudah menandatangani surat registrasi eksekusi. Samosir melihat, hampir semua anak ketiga terpidana ikut mengantarkan ayah mereka ke Cipinang.

Perkara BLBI yang menyangkut tiga anggota direksi itu mencuat sejak 1998. Ketiganya dinilai menyalahgunakan wewenang dengan ikut menyetujui penyaluran dana BLBI kepada bank-bank yang berada dalam keadaan saldo debit pada 1997.

Karena kesalahan itu, untuk perkara Hendrobudiyanto, negara ditaksir menderita kerugian Rp 9,793 triliun. Adapun untuk perkara Heru dan Paul, kerugian yang timbul masing-masing Rp 6,36 triliun dan Rp 2,02 triliun. Awalnya, Kepolisian RI yang menangani kasus ini. Lalu, sejak 2000, kejaksaan yang menyidik setelah berkas dilimpahkan.

Majelis hakim kasasi Mahkamah Agung yang diketuai Bagir Manan, dengan anggota Parman Soeparman dan Iskandar Kamil, menghukum ketiga terpidana dengan penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta.

Dalam pertimbangannya, majelis menyebutkan, secara sah dan meyakinkan ketiganya bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Tempo kemarin mendatangi rumah Hendrobudiyanto. Ada seseorang yang mengaku sebagai penjaga rumah. Bapak tidak ada. Di sini tidak ada orang, ujar penjaga yang enggan menyebutkan nama ini. Namun, dia memastikan pada pagi hari, Hendro masih di rumah.

Sekitar pukul 07.00, Hendro meninggalkan rumahnya. Bapak pergi beraktivitas seperti biasa, ujar penjaga itu. Dia mengaku tak ada petugas kejaksaan yang menjemput majikannya untuk dibawa ke penjara. ASTRI WAHYUNI

Sumber: Koran Tempo, 23 Juni 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan