Tiga Lembaga Harus Dibersihkan
Pemberantasan korupsi harus dimulai dengan pembersihan dan pembenahan di kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. Bila ketiga lembaga tersebut sudah berkomitmen penuh, hal itu akan menjadi awal yang baik bagi penyelesaian kasus korupsi lainnya.
Demikian terungkap dalam konsultasi publik dalam rangka pemilihan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2007-2011 di Bandung, Selasa (14/8). Hadir dalam acara itu anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson, Ketua Garut Corruption Watch Agus Sugandhi, dan pakar hukum tata negara Universitas Padjadjaran Indra Perwira.
Menurut Emerson, agenda pemberantasan korupsi, khususnya yang dilakukan KPK, harus diarahkan pada tiga lembaga itu. Beberapa indikasi atau dugaan korupsi yang melibatkan institusi itu kerap tenggelam tanpa ada pemeriksaan. Padahal, pemberantasan korupsi di daerah banyak ditangani ketiga lembaga tersebut. Emerson menegaskan, bila keadaan mendesak, ICW akan menolak proses seleksi pimpinan KPK dari kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. Ini dilakukan agar KPK tidak diintervensi ketika menangani kasus dari lembaga-lembaga tersebut.
Hal serupa dikatakan Agus Sugandhi. Ia mencontohkan, beberapa kasus yang terjadi di Garut, yang beberapa alat buktinya dirasakan cukup, ternyata dinyatakan tidak lengkap dengan berbagai alasan. Akibatnya, penyelesaian kasus korupsi di daerah itu tidak pernah tuntas.
Oleh karena itu, Agus berharap KPK memiliki skala prioritas dalam menyelesaikan kasus korupsi. Jangan sampai masalah itu tidak tuntas ketika berada di tangan penegak hukum. Di satu sisi serius, tapi di sisi lain tidak. Jadi, sesuatu yang sudah matang pada akhirnya akan tersimpan lagi karena adanya intervensi pihak-pihak tertentu, ujarnya.
Sementara itu, menurut Indra Perwira, agenda itu juga dianggap sebagai jalan jitu untuk membuka korupsi di ketiga lembaga penegak hukum. Jangan sampai ada kesan tebang pilih dalam penegakan hukum, katanya.
Selain pembersihan di tiga lembaga itu, lanjut Indra, masyarakat juga harus ikut menekan agar korupsi tidak membudaya. Hingga kini, masyarakat masih menganggap sepele penegakan hukum kasus korupsi, tuturnya.
Salah satu contoh, menurut dia, adalah sikap calon kandidat Gubernur Jawa Barat yang belum memasukkan pemberantasan korupsi pada prioritas program kerjanya.
Ia menyatakan, ketika ditanya mengenai hal itu, mereka rata-rata mengatakan susah menerapkannya. Toh, ketika menang, mereka juga harus memberikan kompensasi pada pendukungnya, ujarnya.
Hal itu, lanjut Indra, merupakan sinyal tidak adanya sikap menjadi agen perubahan terhadap perilaku masyarakat. Karena itu, perlu dicari figur yang mau melakukan pemberantasan korupsi, antara lain dengan mengajukan calon independen yang didukung masyarakat antikorupsi. (CHE)
Sumber: Kompas, 15 Agustus 2007