Tiga Calon Pimpinan KPK Diajukan

Satu nama  dari internal KPK, dua dari kalangan eksternal.

TIM rekomendasi pelaksana tugas (plt) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Tim Lima akan menyerahkan tiga nama calon pelaksana tugas Pimpinan KPK kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono hari ini (1/10).

Tiga nama tersebut berasal dari internal KPK dan pihak eksternal yang memiliki reputasi dan komitmen dalam memberantas korupsi.

"Dari tiga nama itu, semua sudah menyatakan kesediaannya. Sudah dihubungi. Tinggal menyerahkan ke Presiden dan kita telah siapkan laporannya ke Presiden,” kata anggota Tim Lima, Todung Mulya Lubis, di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu (30/9).

Namun, Ketua Dewan Pengurus Transparency International Indonesia itu tidak bersedia menyebut tiga nama yang akan diajukan tersebut. Menurut dia, Presiden yang akan mengumumkan kepada publik tiga nama hasil godokan Tim Lima.

Menanggapi penolakan kalangan aktivis antikorupsi terhadap pelaksana tugas Pimpinan KPK, Todung menyatakan yakin pihak yang menolak akan memahami sosok yang dipilih Tim Lima.

"Kita juga menyampaikan sejumlah catatan kepada Presiden agar ada upaya untuk menjamin tidak akan ada kriminalisasi terhadap pekerjaan mereka dalam memberantas korupsi," kata Todung.

Anggota Tim Lima lainnya, Adnan Buyung Nasutioan, memastikan hari ini Presiden menerima rekomendasi tiga nama pelaksana tugas Pimpinan KPK. Tim Lima akan menyerahkan tiga nama itu secara langsung kepada Presiden di Istana Negara.  

Buyung mengatakan timnya hanya menyiapkan tiga nama dan tidak menyiapkan nama lain untuk cadangan. "Kami tidak melihat alasan untuk menolak karena beliau beri kepercayaan penuh kepada panitia, jadi nggak logis dan nggak etis."

Jika Buyung yakin dengan tiga nama calon pelaksana tugas Pimpinan KPK, anggota Tim Lima yang juga Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Andi Matalatta terkesan ragu dengan keputusan timnya.

"Tidak ada yang bisa jamin kalau nanti malam saya berubah pikiran, Pak Buyung berubah sikap," kata Andi.         

Tim Lima enggan membeberkan identitas nama yang terpilih. Namun, dipastikan komposisi tiga nama itu satu orang berasal dari internal KPK dan dua eksternal.  

Pimpinan sementara yang diambil dari internal KPK tidak diartikan sebagai pejabat aktif pada komisi antikorupsi. Buyung mengisyaratkan orang dalam KPK bisa dimaksudkan sebagai mantan pimpinan atau orang yang pernah diseleksi oleh DPR untuk menjabat sebagai pimpinan KPK.

Sedangkan dua calon dari eksternal KPK, menurut Buyung, selama ini dikenal aktif dalam usaha pemberantasan korupsi dan memiliki rekam jejak yang bersih dari korupsi. Ia menegaskan jika pimpinan sementara dari luar KPK bukan berasal dari kejaksaan maupun kepolisian.        

"Orang yang sama sekali belum terkontaminasi dengan persoalan pro kontra KPK dan kepolisian. Ada juga dari akademisi," ujar Buyung.   

Umumkan Nama     

Kalangan aktivis lembaga swadaya masyarakat mendesak Tim Lima mengumumkan tiga nama calon pelaksana tugas Pimpinan KPK sebelum diserahkan ke Presiden.

"Masyarakat perlu mempunyai gambaran terlebih dahulu, termasuk menguji integritas dan kapasitasnya," kata Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Adnan Topan Husodo, saat jumpa pers di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Rabu (30/9).

Hadir pula Direktur LBH Jakarta Nur Kholis Hidayat, Eryanto Nugroho dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, Arsil dari Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan, dan peneliti ICW Febri Diansyah.

Nur Kholis mengatakan, seharusnya Tim Lima melakukan proses rekomendasi secara transparan. Apalagi, lahirnya Peraturan Pemerintah Penggganti Undang-undang (Perpu) Nomor 4 Tahun 2009 sebagai landasan kerja Tim Lima masih diperdebatkan.

"Mengapa hingga detik-detik penyerahan besok (hari ini) tidak ada mekanisme penelusuran rekam jejak terhadap para calon tersebut," kata Nur Cholis. Dia pesimistis hasil seleksi akan kredibel karena Tim Lima menutup informasi mengenai calon.

Febri menyerukan semua pihak konsisten menolak Perpu beserta turunannya, yakni Tim Lima dan hasilnya. "Kalau langsung diserahkan pada presiden, kami akan meminta uji publik pada para plt tersebut," kata dia.

Para aktivis antikorupsi itu berharap Presiden membentuk tim independen untuk memeriksa dugaan pelanggaran profesi dan penyalahgunaan jabatan oleh Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Susno Duadji dalam mengusut dugaan suap di KPK.

Mereka juga minta Polri memberikan status hukum yang jelas pada dua pimpinan KPK, yakni Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah. "Ini untuk menjaga citra polisi sebagai lembaga penegak hukum," kata Nur Kholis.

M. Yamin Panca Setia/Rhama Deny/Melati Elandis Hasanah/Adhitya Cahya Utama

Sumber:Jurnal nasional, 1 Oktober 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan