Tiga Bekas Anggota DPRD Dihukum 1,5 Tahun

Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, memvonis tiga orang bekas anggota DPRD Lampung satu tahun enam bulan penjara, Selasa (8/3). Ketiganya terbukti mengorupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bandar Lampung 2002 dan 2003 sebesar Rp 3,77 miliar. Mereka masing-masing juga didenda Rp 50 juta atau kurungan selama satu bulan.

Tiga orang mantan anggota DPRD Bandar Lampung periode 1999-2004 itu adalah Palgunadi, Gusti Rahmad Kartolo, dan Muhzan Zein. Ketiganya berperan sebagai ketua, wakil ketua, dan sekretaris panitia anggaran.

Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Karang S. Gani Parlaungan yang memimpin sidang itu mengatakan, ketiga terdakwa terbukti bersalah dalam merancang dan menyusun APBD sehingga banyak melanggar Peraturan Pemerintah No. 110 Tahun 2000 tentang Susunan dan Kedudukan Keuangan Anggota DPRD.

Menurut majelis, uang Rp 3,77 miliar itu digunakan oleh 45 anggota DPRD Bandar Lampung dalam beberapa mata anggaran, seperti uang kesehatan, uang kesejahteraan, tunjangan fraksi, dan dana asuransi. Dana kesehatan, yang seharusnya diberikan dalam bentuk asuransi, malah dibagi-bagikan dalam bentuk uang kepada semua anggota DPRD, kata Gani.

Kuasa hukum terdakwa menyatakan keberatan atas putusan tersebut. Salah seorang kuasa hukum, Rozali Umar, mengatakan, vonis tersebut sama sekali tidak bernuansa keadilan. Dalam persidangan majelis hakim mengatakan bahwa dana itu dinikmati oleh 45 anggota DPRD, bukan hanya tiga terdakwa. Seharusnya 42 anggota DPRD yang lain juga diperiksa, kata Rozali. fadilasari

Sumber: Koran Tempo, 9 Maret 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan