Tiga Anggota DPR Dilaporkan ke BK

Dianggap Bertanggung Jawab Hilangnya Ayat Rokok UU Kesehatan

Kasus hilangnya ayat rokok di UU Kesehatan terus ber­gulir. Kemarin koalisi antikorup­si ayat rokok melaporkan tiga ang­gota Komisi IX ke Badan Ke­hormatan (BK) DPR. Mereka dianggap berada di belakang hilang­nya ayat tersebut.

Namun, mereka belum mau mem­beber ketiga nama itu. Nama-na­ma itu hanya disampaikan ke­pada BK. "Yang jelas, satu unsur pimpinan dan dua ang­gota," papar juru bicara koalisi, Kartono Mu­hammad, di kompleks parlemen, Senayan, ke­marin (19/10).

Koalisi itu terdiri atas YLKI, Kom­nas Anak, ICW, serta beberapa organisasi lain. Mereka tidak per­caya dalih sejumlah pihak bah­wa hilangnya ayat tersebut hanyalah kesalahan administrasi. "Sangat tidak mungkin hanya ke­salahan ketik atau administra­si," ujar Kartono kembali.

Menurut dia, kalau hilangnya ayat 2 pasal 113 UU Kesehatan ka­rena kesalahan administrasi, ayat selanjutnya tentu tetap pada tem­patnya. "Tapi, yang ini tidak, ayat 3 naik menjadi ayat 2, apalagi kalau bukan sengaja dihilangkan," paparnya.

Selain itu, dia menengarai adanya dugaan unsur suap dari indus­tri rokok kepada anggota dewan da­lam kasus penghilangan ayat ter­sebut. "Kasus yang hampir sa­ma pernah terjadi pada 1992," jelasnya.

Saat itu dokumen sebuah produ­sen rokok yang terungkap ke pu­blik menyatakan bahwa mereka telah berhasil melobi dewan saat itu untuk menghilangkan penjelasan adanya zat aditif di rokok.

Karena itu, selain melaporkan ke BK, koalisi berencana melapor­kan hal itu kepada pihak kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Kami punya buk­ti-buktinya, dan baru kami ajukan kalau BK serius menanga­ni masalah ini," ujarnya.

Di internal dewan, dorongan se­gera menuntaskan kasus tersebut juga mengalir. "Ini preseden ti­dak baik, harus segera diselesai­kan agar kepercayaan publik ter­hadap lembaga ini (DPR) tidak se­makin parah," ujar Wakil Ketua FPAN Totok Daryanto kemarin.

Fraksinya mendorong pimpinan dewan segera secara serius menyelidiki kasus tersebut. "Hasilnya, kalau ada yang terbukti, juga harus segera ditindak," tambah ketua DPP PAN itu.

Sebelumnya, Ketua DPR Marzuki Alie mengakui bahwa ayat tersebut hilang saat berada di DPR. Seperti diberitakan selama ini, kasus tersebut terungkap saat draf UU sudah sampai di sekretariat negara (setneg). (dyn/iro)

Sumber: Jawa Pos, 20 Oktober 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan